ROKANHILIR – Bau aroma busuk limbah yang kian menyengat sehari-hari oleh warga diwilayah lingkungan Dusun Mulia Makmur, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Sempurna, yang bertepatan disekitar sebuah areal PKS (pabrik kelapa sawit) diduga milik PT. BSS kian menyengat di indra penciuman (hidung,red).
Hal itu, mendapat tanggapan miris dari Ketua LSM PPK (Pemantau Penyelengara Korupsi), Amat Tambusai. “Kenapa perbuatan itu masih terus berjalan hingga sekarang. Padahal, info yang dirangkum dari salah satu media harian lokal mengatakan, sudah ketiga kali DLH, pihak pemerintah desa bersama masyarakat melakukan verifikasi terkait dugaan limbah milik PT. BSS,” ujar Amat, saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (15/9/18), di bagansiapiapi.
Baca Juga : Bau Limbah Kian Menyengat, Warga: Pak Bupati Tolong Kami
Dilanjutnya, jika melihat kejadian tersebut perusahaan diduga tidak korperatif, padahal mereka telah lama beroperasi diwilayah Kabupaten Rohil dan sanksi administrasi terus diberikan bertubi-tubi oleh pihak DLH terkait.
“Ini ada apa sebenarnya?, Kenapa bisa begini?. Kan ada UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta UUD NRI 1945 yang mengatur tentang lingkungan hidup dirumuskan dalam Pasal 28 H, ayat 1, menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” tegasnya.
Tentu, lanjutnya lagi, sebelum mereka (pihak PT BSS,red) memulai kegiatan PKS tersebut, tentu sudah mengurus AMDAL/UKL-UPL serta Ijin Prinsip lainnya. Tapi kok aneh ya, kepala dinas DLH hanya mengeluarkan stagmen sanksi ADM dan CSR padahal DLH dan sudah tiga kali temuan ini namun tidak diberikan sanksi yang tegas seharusnya Kadis DLH harus mengkros cek semua AMDAL serta ijin prinsip perusahaan yang mana ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sehingga tidak terjadi musibah seperti ini,” geramnya.
Padahal, dalam amanat UU Lingkungan Hidup No 32 Thn 2009 sudah dijelaskan 10 point-point penting yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan, yakni:
1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4. Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
5. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
6. Kepastian dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
7. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
9. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif;
10. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup.(gp3)