Andi Nugraha: Ini Bukan Kasus, Tapi Merebut Hak Warga Negara

ROKANHILIR Fakta-fakta persidangan sebelumnya dan sampai saat ini, Andi Nugraha SH yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa RMH menilai banyak celah dugaan unsur kriminalisasi terhadap terhadap kliennya.

Andi Nugraha juga meyakini, bahwa kliennya (RMH,red) akan mendapatkan hak yang sama seperti setiap hak warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945.

Berita terkait : Andi nugraha: Sidang ke 7 rmh, objek sama tapi hasilnya negatif & positif

Kronologis singkat, sebelum terdakwa RMH pergi dari rumah US, DT datang untuk menawarkan sepeda motor Vixion gadaian kepada US dan RMH. Motor tersebut untuk keperluan kerja yang di danai saksi E.

Lalu DT minjam motor RX King yang selalu digunakan RMH dan US untuk mengambil STNK motor Vixion gadaian itu. Tak lama kemudian, DT pun kembali menemui US dan RMH tanpa membawa STNK. Lalu DT memberi sebungkus Rokok kepada Mirza.

Menjadi pertanyaan besar, Kuasa Hukum terdakwa RMH, Andi Nugraha SH, dimana saksi berinisial S, dipersidangan saat itu mengatakan bahwa terkait postingan dari akun Facebook milik MA yang merupakan istri saksi US alias UA, mengunggah sebuah postingan prihal penangkapan terhadap terdakwa RMH.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, diduga suatu jebakan yang dilakukan oleh teman RMH berinisial DT. Namun, sampai saat ini DT belum diamankan oleh pihak kepolisian.

“Keterangan dari kepolisian DT sudah di BAP, kini masih DPO jajaran Polsek Sinaboi. Bahkan, majelis hakim sudah perintahkan Jaksa untuk memanggil semua saksi termasuk DT yang kini masih DPO,” ujar Andi, sapaan akrab Pengacara Muda, asal kota kecil Bagansiapiapi, Jum’at (21/11/18).

Berita terkaitAndi Nugraha: Perjuangan Belum Selesai

Menurutnya, DT harus dihadirkan kepersidangan kliennya. Karena, dari beberapa keterangan yang diungkapkan saksi-saksi lain, DT juga sangat berkompeten untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Di lanjutnya, keterangan saksi S, juga sudah menjelaskan dipersidangan saat itu dengan sesuai fakta pertanyaan para majelis hakim dan jaksa. “keterlibatan DT dalam keterangan saksi S dinilai cukup berperan aktif dalam perkara yang saat ini menimpah kliennya,” paparnya.

Dilanjutnya lagi, terdakwa juga menjelaskan terkait hasil tes urine saat itu yang dikatakan penyidik Polsek Sinaboi adalah Negatif, tapi kalau dikirim kelabor Medan (Sumut) bisa menjadi Positif.

Berita terkait : Andi: Fakta-fakta saksi dipersidangan akan patahkan dugaan kriminalisasi terhadap rmh

Sementara, US yang bersama terdakwa RMH saat ditangkap jajaran Polsek Sinaboi, US tidak diamankan dan juga tidak dilakukan tes urine. “Ada apa ini?,” eluhnya.

Lanjutnya lagi, saksi M yang baru-baru ini mengungkapkan dipersidangan hasil tes urine terdakwa RMH negatif saat menyampaikan dipersidangan. Karena sebelumnya, saksi M sudah koordinasi dengan jajaran pihak Polsek Sinaboi.

“Nah, keterangan saksi M inikan menjadi keterangan yang sangat layak dalam pertimbangan. Ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa bisa begini?,” jelasnya, menambahkan.

Seharusnya, penyidik harus melakukan penyidikan dan penyelidikan atau tes urine terhadap US, padahal RMH dan US bersama-sama saat terjadinya penangkapan disepeda motor yang dikendarai itu,” tegas Andi.

Berita terkiat : Sidang ke 4 kasus rmh, Andi: 3 saksi terkesan berbelit-belit

Yang membuat anehnya lagi, sambungnya, penyidik kala itu menyarankan kepada terdakwa RMH agar tidak menggunakan pendamping hukum (PH) yang lain, selain PH yang di tunjuk oleh pihak Polsek Sinaboi.

“Ini saran yang aneh, apa kepentingan penyidik berkata dan menyarankan seperti ini,” imbuhnya.

Belum lagi terkait sidik jari yang diminta oleh terdakwa untuk membuktikan siapa pemilik barang haram tersebut, diduga penyidik malah memberatkan apa yang menjadi permintaan kliennya untuk dilakukan sidik jari atas kepemilikan barang tersebut.

Beberapa rangkuman adanya dugaan penjebakan terhadap terdakwa RMH. Kami tim kuasa hukum terdakwa sudah memberikan 38 bukti di persidangan untuk membuktikan kebenaran tersebut.**(gp2)