Andi Nugraha: Perjuangan Belum Selesai

ROKANHILIR Cela hukum itu ada, baik postif dan negatif. ‘Karena menghukum seorang tidak bersalah lebih baik membebaskan seribu orang bersalah’. Walau secara teori tampak sederhana, namun kenyataannya lebih sulit.

Demikian ucap pengacara muda, Andi Nugraha SH, yang kini giat mencari keadilan dari beberapa perkara kliennya yang sedang dihadapi, Jum’at (14/12/18) di Kota kecil Bagansiapi-api.

Berita terkait : andi-fakta-fakta-saksi-dipersidangan-akan-patahkan-dugaan-kriminalisasi-terhadap-rmh

Dijelaskan, baru-baru ini Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil) telah menyatakan terdakwa Supriono alias Supri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu.

Sosok terdakwa Supri yang menuntut keadilan

Dalam amar putusannya, majelis hakim kala itu menyatakan bahwa Supriono terbukti bersalah melanggar ‘Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi hukaman selama 7 (tujuh)’ tahun.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 800 Juta kepada Supriono. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Saat dikonfirmasi secara eksklusife oleh awak media ini, Andi Nugraha SH, yang yang akrab disapa Andi itu, membenarkan hal tersebut, karena bagi kliennya belum merasakan keadilan dengan keputusan hakim majelis dan meyakini kliennya tidak bersalah.

Lanjutnya, atas meyakini keadilan yang belum berpihak kepada kliennya, dirinya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomer 315/Pid.Sus/2018/PN Rohil. Banding pun dikabulkan, dan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya (Revisi,red).

Berita terkait : saksi-e-beri-keterangan-berbelit-belit-andi-saksi-lain-masih-banyak-lagi

“Alhamdulillah, banding tersebut dimenangkan klien saya, dari hukuman 7 tahun, direvisi menjadi 4 tahun dengan denda senilai yang sama Rp 800 Juta, jika tidak dibayar diganti pidana 3 Bulan. Hukuman jadi ringan 3 tahun dari hukuman awal,” papar Andi, sembari meneguk segelas kopi disebuah caffe dijalan Bawal, Bagansiapi-api.

Atas perbaikan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, lanjut Pengacara muda asal negri penghasil ikan terbesar kedua di dunia kala itu (Bagansiapi-api,red) itu juga menyampaikan ke awak media ini bahwa kliennya belum merasakan yang namanya keadilan. Karena klien Kami tidak merasa barang haram itu miliknya. Jadi, kami akan melakukan upaya hukum lagi yaitu kasasi di Mahkamah Agung.

“Kita sangat yakini keadilan untuk klien kita, karena hukum tidak merasa memiliki bisa dilihat dari perjalanan perkara klien kami,” jelasnya.

Berita terkait : sidang-ke-4-kasus-rmh-andi-3-saksi-terkesan-berbelit-belit

Namun, lanjut Andi, secara teori tidak ada perbedaan berarti antara klien yng bersalah atau tidak bersalah. Pekerjaan pengacara selalu sama, pastikan hukum ditegakkan sepanjang proses hukum yang dialami klien.

Lindungi klien dari orang-orang yang berusaha menggunakan misinformasi, ancaman, atau intimidasi. Pastikan hakim memeriksa kasus dengan mempertimbangkan berbagai aturan dan prinsip hukum yang mendukung posisi klien.

“Aturannya sama, hanya saja seringkali para penegak hukum kehilangan netralitas dan mencampurkan pandangan pribadi dalam kewenangannya,” tandas Andi, yang kini juga menangani kasus dugaan kriminalisasi aktivis lingkunga di negri berjuluk Seibu Kubah itu.**(gp3)