ROKANHILIR – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Lima (5) orang karyawan PT. Karya Abadi Sama Sejati (KASS) ternyata menyisakan sepenggal pertanyaan yang mengganjal secara akal sehat.
Hal ini disebabkan Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada 63 orang karyawan tersebut hanya berjarak sehari. Dimana SP 1 dikeluarkan pada 29 Oktober 2018, SP 2 dikeluarkan pada 30 Oktober 2018 dan SP 3 dikeluarkan pada 31 Oktober 2018.
Salah seorang karyawan yang telah menjadi korban PHK perusahaan, Andri Saputra, Sabtu (7/12/18) mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya merasa heran atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut tanpa landasan.
Berita Terkait : Main Asal Pecat & SP3, Samsul: Management PT KASS Itu Tak Tau Aturan
“Gimana tidak heran, karena kami bisa mendapatkan SP 1 sampai SP 3 itu secara berturut-turut selama 3 hari. Jadi bagaimana kami bisa memperbaiki kesalahan yang dianggap telah melanggar peraturan perusahaan,” katanya, Andri sembari terheran dan tak habis pikir.
Padahal, lanjutnya, sejak bekerja diperusahaan tersebut dirinya bersama dengan karyawan lainnya yang mendapatkan SP tersebut juga telah bergabung dengan serikat pekerja.
“Kita juga sudah membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan, tetapi kenapa setelah kami mendapat surat peringatan terus di berikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada koordinasi dengan serikat pekerja,” sesalnya.
Dan yang terparahnya, karyawan tersebut semakin bingung lagi karena kelima karyawan yang telah di PHK tersebut justru mendapatkan surat pengosongan rumah tanpa terlebih dahulu memberikan teguran atau lain-lain.
Baca Juga : Sekdes Terjaring OTT Saber Pungli Team Satreskrim Sergai
“Ya berdasarkan surat terakhir yang kami terima itu, bahwa kami lima orang yang di PHK itu diminta untuk keluar atau mengosongkan rumah yang kami tempati selama ini,” ujarnya lagi.
Ironisnya, kelima orang bekas karyawan itu sendiri sampai saat ini belum ada menerima hak mereka yang tertunggak. ” Kalau begini kan jelas ada upaya paksa kalau perusahaan memang mengusir kami. Sementara hak kami belum dipenuhi oleh perusahaan,” tandas Andri.
Menyikapi hal itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SP3-SPSI) Kabupaten Rokan Hilir, Samsul Tamrin Oppu Sunggu mengatakan dirinya sangat menyanyangkan tindakan perusahaan yang semena mena serta arogansi tanpa mepertimbangkan aspek kehidupan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang.
Baca Juga : Rakerda Kejati Riau, Kejari Rohil Kembali Ukir Prestasi Dibidang Pidsus & Datun
“Itu bukan hanya melanggar undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana sisa gaji belum dibayar terus dengan gampang mereka mengeluarkan surat untuk mengosongkan rumah,” ketusnya.
Bahkan dirinya mengaku sudah mencoba melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil. ” Kita sudah ambil langkah tripartit dengan Disnaker Rokan Hilir, tetapi langkah itu terkesan tidak dapat keputusan yang berpihak kepada karyawan,” jelasnya lagi.
Dan sementara itu Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Juni Rahmat menjelaskan, bahwa semua permasalah itu sudah di limpakan kepada Pengawasan Industrial Provinsi Riau.
“Kita sudah limpahkan persoalan itu kebagian Pengawasan dan Mediasi Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, jadi kita tunggu saja hasilnya,” tiru Samsul, yang menduga Kabid tersebut terkesan mengelak dalam permasalahan ini.**(ndi)