ROKANHILIR – Sidang lanjutan ke 6, atas terdakwa RMH yang diduga ada indikasi jebakan dan juga diduga ada unsur sakit hati karena terdakwa kerap memberitakan dan melaporkan aktifitas ilegal logging yang ada di Bagan Siapiapi, masih terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Rohil.
Lanjutan sidang pada Selasa, (4/12/18) yang di pimpin oleh hakim ketua Faisal SH. MH, hakim anggota Lukman Hakim SH. MH, dan Boy Sembiring SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Sitanggang hadirkan saksi perbalisan penyidik di Polsek Sinaboi, RI.
Berita Terkait : Andi : Fakta-Fakta Saksi Dipersidangan Akan Patahkan Dugaan Kriminalisasi Terhadap RMH
Berdasarkan keterangan dari penyidik, RI, mengatakan terkait dengan hasil tes urin terdakwa RMH Positif. Dan ketika penyidik RI di tanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa RMH, “Apa yang di maksud dengan penyidik dan penyelidikan“?
Saksi (penyidik di polsek sinaboi,red) menjawab terlihat gugup, dan bahkan terkesan berbelit-belit. Akhirnya penyidik (RI,red), akui tidak mampu menjawab pertanya tersebut.
“Kita tidak tau apa dibenak Penyidik Polsek Sinaboi itu, masak saat ditanya, Apa yang di maksud dengan penyidik dan penyelidikan, dirinya terlihat gugup,” ujar tim kuasa hukum RMH, Hengki Kendedet Silitonga, dalam pres realisnya kepada awak media.
Dijelaskan kembali, terkait dengan penangkapan terhadap terdakwa RMH, yang juga waktu itu di tangkap bersama temannya berinisial US alias UA yang tidak di periksa seperti terdakwa, disini tim kuasa hukum RMH melihat banyak kejanggalan-kejanggalan.
Berita Terkait : Sidang Ke 4 Kasus RMH, Andi: 3 Saksi Terkesan Berbelit-Belit
“Terdakwa RMH dites urin, tapi kenapa US teman RMH tidak dilakukan tes urin. Padahal, terkait dengan ditemukan BB di dalam setang sepeda motor RX-King sebelah kiri, yang motor tersebut, di kuasai oleh keduanya,” papar Hengki sapaan akrabnya, yang memaparkan kisah ini semakin menarik kelihatannya.
Disambungnnya, padahal sepeda motor tersebut di pinjam dari teman mereka berinisial E, (motor tersebut bukan motor terdakwa). Dan berdasarkan keterangan dari penangkap (polis,red), BB tersebut di dapatkan dari kantong celana terdakwa (bukan dari stang sepeda motor) seperti yang diungkapkan dalam persidangan,” tandasnya.
Fakta-fakta persidangan kini mulai terkuak secara perlahan-lahan, dugaan aroma kriminalisasi atas penangkapan terdakwa RMH semakin menunjukan bahwa kasus ini penuh trik and triks yang dilakukan diduga secara masif.
Dan dari hasil persidangan ke 6, terkait dengan kesaksian yang di ungkapkan penyidik Polsek Sinoboi, RI, ada beberapa bantahan oleh terdakwa RMH.
Dikisahkan dipersidangan oleh terdakwa RMH, setelah terdakwa dites urin dirumah sakit umum RSUD setempat, hasil urin terdakwa RMH ialah negatif. “Yang membuat heran, dites disini (disebuah RSUD,red) negatif, tapi kenapa dites urin ke Medan (Sumut) jadi Positif, kan jadi aneh,” ucap kuasa hukum RMH meniru.
Berita Terkait : Sidang Ke 2 Terdakwa RMH Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Hadirkan Semua Saksi-Saksi
Dilanjutnya, sebelumnya penyidik Polsek Sinoboi, RI juga mengarahkan agar terdawa RMH tidak pakai Pengacara. Karna jaksa penuntut umum akan marah kalau terdakwa RMH pakai pengacara lain. Kecuali pendamping hukum (PH) yang ditunjuk oleh pihak Polsek Sinaboi.
“Bagus saya jembati orang tua terdakwa RMH untuk mengurus kepada Jaksa, agar kasi uang supaya dibantu jaksa Pasal 127 ‘Pemakai’. Namun terdakwa RMH menolak. Karna terdakwa merasa tidak bersalah,” jelasnya kembali.
Penyikdik juga memaksa terdakwa RMH untuk menandatangani BAP lanjutan. Kalau tidak ditandatangi jaksa akan marah. Bisa dituntut lebih dalam. Walaupun tidak bersalah,” urainya, meniru ucap terdakwa RMH.
Sewaktu di BAP lanjutan Di Lembaga Pemasyarakat (LP) Rohil. Penyidik RI kembali mengarahkan kepada terdakwa RMH untuk menukar hasil tes urinnya menjadi positif dengan uang RP 5 Juta, baru bisa dibantu Pasal 127, Pemakai. Tapi terdakwa RMH menolak karna terdakwa meyakini tidak bersalah,” tegasnya, tim kuasa hukum RMH, Ahmad B Lumban Gaol SH, yang turut hadir dalam persidangan.
Baca Juga : Wahyudi: Kriminalisasi Pers, Toro Jangan Gentar Atas Gugatan Bupati Bengkalis
Lalu, penyidik Polsek Sinoboi menayakan kapan kamu terakhir memakai barang haram itu. Lalu terdakwa RMH menjawab ‘tidak pernah’. Kemudian, untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut terdakwa RMH meminta untuk dilakukan sidik jari sewaktu di BAP lanjutan.
“Penyidik mengatakan kalau lakukan sidik jari itu biaya nya besar, harus ada uang Rp 20 Juta baru bisa lakukan sidik jari,” ucap Ahmad, kembali meniru.
Mengenai surat penggeladah yang tidak ditanda tangani oleh terdakwa RMH, RMH kembali menjelaskan karna sewaktu penangkapan dirinya tidak pernah digeledah. Melainkan Polisi berinisial MT dan Anggota Sat Polsek Sinaboi menuju ketempat dimana barang haram tersebut berada (didalam setang motor tersebut) tanpa bertanya.
“Pada Saat ditangkap dan lansung di BAP, penyidik memaksa terdakwa RMH untuk menandatangani surat penangkapan. Dan setelah terdakwa RMH ditangkap sorenya langsung dibawa tes urin kemudian penyidik langsung membawa urin ke Medan, sepulangnya penyidik dari Medan, terdakwa RMH menanyakan tentang hasil urin tersebut. Kata penyidik, hasil urin kamu Putih RMH. Pada saat terdakwa RMH dilakukan Tes Urin di RSUD Pratomo Bagansiapiapi terdakwa RMH tidak ada didampingi pihak keluarga dan Kuasa Hukum, melainkan hanya didampingi pihak Sat Polsek Sinaboi,” kembali tiru ungkap terdakwa.
Dengan kesaksian penyidik RI yang terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan, yang mana atas keterangan saksi penyidik RI, Polsek Sinaboi, yang menerangkan proses penyidikan hanya dilakukan oleh terdakwa. Sementara rekannya US tidak di lakukan pemeriksaan dan lain-lain.
Baca Juga : Djauhari: Kasus Toro Murni Kriminalisasi Pers, Dewan Pers Tidak Akan Diam
Sudah jelas, dalam hal ini kelihatan sekali, bahwa penyidik Polsek Sinaboi telah melanggar aturan mengenai proses penyidikan sebagai mana sesuai peraturan Polri dan Undang-undang yang berlaku.
Tambah Ahmad, seharusnya US, juga harus di periksa dan di ambil urinnya, dengan cara penyidik seperti itu, maka ketidak adilan terhadap terdakwa sangat jelas bahkan bisa terimbas dugaan kriminalisasi hukum.
Saat ditanya, lanjutnya lagi, ketika dipertanyakan berapa lama menjadi seorang penyidik, penyidik (RI,red) menjawab 4 tahun, dan ketika ditanya apa yang di maksud dengan penyidik dan penyelidikan? Penyidiknya tidak bisa menjawab. Dan itu diakui oleh penyidik didalam fakta persidangan.
Adapun terkait pertanyaan kami selaku kuasa hukum terdakwa RMH seperti itu, di karenakan penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap US,” tutup Ahmad, pengacara muda itu.
Sementara itu ditempat terpisah, Ibunda terdakwa RMH, sangat mengharapkan anak sulungnya itu di bebaskan dari segala tuduhan. Karena, difakta-fakta persidangan, banyak sekali adanya dugaan indikasi jebakan terhadap terdakwa RMH (anaknya,red).
Baca juga : Sosok Toro Laia Dimata Drs Wahyudi: Wartawan Anti Korupsi & Upaya Meredam Langkah Toro
Juga, sambungnya, kesulitan yang dialami oleh orang tua terdakwa sangat memperhatinkan, salain jarak tempuh persidangan yang cukup jauh, dan keterbatasan dalam perekonomian. Hal itulah yang menjadi beban baginya (orang tua terdakwa,red) untuk memperjuangkan nasip anak kandungnya yang termasuk menjadi tulang punggung keluarganya.
Harapan dari pada Ibunda terdakwa, “Yang Mulia Majelis Hakim” agar bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya..” ungkap Ibunda RMH dengan rasa haru.**(rls)