ROKANHILIR – Memasuki usia Pensiun dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah (Pemda), seharusnya orang tersebut tinggal menikmati hari tua dengan jaminan hidup yang sudah diatur diberbagai Undang-undang, Perpres dan Peraturan-peraturan Kementrian RI.
Karena, para pensiunan sudah mengabdikan setengah hidupnya demi daerah dimana mereka bekerja dan tinggal.
Baca Juga : Total Pelamar CPNS Rohil Sebanyak 2235 & 1990 Telah Memenuhi Syarat
Namun, bedahal yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, memasuki usai pensiun pihak ASN selalu mengeluhkan bahwa sampai saat dikeluarkannya SK dari BKN Propinsi Riau yang cukup memakan waktu, ASN juga mengeluhkan keterlambatan SK Bupati, sehingga mengakibatkan para ASN yang pensiun terganjal saat menerima jasa pensiun dan Taspen (Tabungan asuransi pegawai negri) dari Negara.
Dikonfirmasi, AM pada Senin (12/11/18) mengatakan buruknya management kelola kepegawaian di Rohil membuat dirinya terhambat penerimaan SK pensiun, dan otomatis tunjangan pensiun pun terlambat.
Baca Juga : “ASN DAN HONORER – NASIBMU KINI”
Dipaparkannya, bahwa dirinya sudah memasuki pensiun berdasarkan surat dari BKN Propinsi Riau yang diterimanya sejak beberapa bulan yang lalu sampai saat ini belum mendapatkan SK Bupati,” ungkapnya, dengan raut wajah miris.
Padahal menurut Pasal 1 ayat 4 PP No. 25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima memperoleh hak pensiun tersebut. Berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja (mengabdi,red) dalam dinas pemerintah.
Dilanjutnya, dirinya juga memaparkan bahwa apa sebenarnya yang terjadi dimanegement kelola pemerintahan khususnya di negeri seribu kubah ini. Karena bukan dirinya saja yang menjadi korban tata kelola pemerintahan seribu kubah ini tapi yang lain juga bernasib sama seperti yang dialaminya.
Sementara, dikonfirmasi Kabid BKPSDM, Rohil Bidang Pembinaan ASN, Junaidi, melalui WA Pribadinya menyampaikan dan terkesan melemparkan bola ke Kasubidnya dan menyarankan awak media datang kekantor tanpa menjelaskan maksud dan tujuan.
Terpisah awak media mencoba menghubungi Kasubid BKPSDM Rohil Namaun sayang nomor tersebut tidak mengangkat panggilan dari awak media ini, hingga berita ini diterbitkan.**(gp3)