PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Agar lolos dari pantauan, minyak tersebut sengaja diangkut dengan menggunakan kapal ikan.
Satu unit kapal ikan terpaksa diamankan polisi, Selasa (9/2/2016) siang kemarin. Di dalam kapal ini, aparat berwajib menemukan sekitar delapan ton bahan bakar minyak jenis solar yang ditenggarai ilegal. Dua orang awak kapal berinisial AT dan AA juga turut diamankan guna dimintai keterangannya.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com di Mapolda Riau, Rabu (10/2/2016), aksi penyelundupan solar ini diketahui polisi sewaktu kapal ikan tersebut menepi di Pelabuhan Rakyat, Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Karena mencurigakan, aparat berwajib pun langsung melakukan penyelidikan. “Saat itu AT dan AA tertangkap tangan membawa BBM jenis solar. Pengakuannya solar tersebut mereka beli tugbot (kapal penarik kapal tongkang),” sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Belum diketahui kemana mereka akan menjual solar diduga ilegal ini. Polres Kepulauan Meranti sampai kini masih melakukan penyelidikan. “Yang bersangkutan masih dimintai keterangannya di Mapolres terkait kemana solar-solar ini hendak dijual,” tutup Kabid Humas. ***
goriau.com