Soal HGU, LSM RCW Angkat Bicara & Paparkan Sanksinya

ROKANHILIR Yang namanya Hak Guna Usaha (HGU) pada dasarnya merupakan hak untuk mengusahakan secara langsung Tanah Negara dengan jangka waktu tertentu guna Perusahaan Perkebunan, sesuai dalam (Pasal 28 Ayat 1 UU No.1/1960).

Demikian hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD LSM RCW (Republik Corruption Watch) Rohil, Andri, saat berbincang hangat dengan awak media gopesisir.com, di Bagansiapiapi, Senin (22/10/18).

Berdasarkan ketentuan ini, lanjutnya, berarti untuk setiap pengusahaan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, suatu Perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha.

Berita Terkait : LSM RCW KECAM TINDAKAN MANAGEMENT MINI MARKET ‘UB’

“Namun apa sanksi jika dalam melakukan kegiatan usahanya Perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha, pada lahan yang digarapnya?

Polemik seperti ini sebenarnya sering terjadi dalam masyarakat apalagi bagi mereka yang kurang paham dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun jangan terkejut, Perusahaan-perusahaan juga sering melakukan kecurangan seperti. Sebagian dari mereka sering memanfaatkan penduduk setempat untuk menguasai lahan dengan alas hak milik guna kepentingan kegiatan usaha perusahaan mereka.

Padahal seperti yang kita ketahui, untuk kegiatan-kegiatan yang bernilai ekonomi besar seperti itu wajib dimohonkan Hak Guna Usaha terhadapnya.

Berita Terkait : Tantang PN Rohil, LSM RCW : PN Harus Blak-Blakan Soal 2 Putusan Lahan 453 Ha

Permasalahan seperti ini sudah sering saya temui saat saya sedang melakukan investigasi kelapangan terhadap perusahaan perkebunan dan perkebunan perseorangan yang nota banenya memiliki luas lahan mencapai ratusan dan bahkan ada yang ribuan hektar.

Salah satu contoh seperti di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, banyaknya pemilik lahan perorangan yang mencapai ratusan, bahkan ribuan hektar banyak kita temui dan terindikasi tanpa legalitas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dan, tak jarang juga saya temukan bahwa sebagian lahan yang mereka bebaskan tidak dibebani oleh Hak Guna Usaha, namun di atas tanah tersebut sudah ditanami dengan berbagai macam komoditas tanaman.

Berita Terkait : DPD RCW: Hargai Kejati Riau Karena Dugaan Kasus Itu Masih Proses Penyelidikan

Apa sanksinya kalau sudah begitu?

Sesuai UU No 41 Thn 1999 tentang Kehutanan RI, di Pasal 50 ; “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlidungan hutan:
Hurup, a; Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau meduduki kawasan hutan secara tidak sah
b, merambah kawasan hutan.

Sedangkan di Pasal 77, ayat 1. Selain pejabat Kepolisian RI pejabat pegawai negri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagai mana dimaksud dalam KUHP.
2. Pejabat penyidik pegawai negri sipil sebagai mana dimaksud ayat 1:

Dalam hurup, a; Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut dengan hutan kawasan dan hasil hutan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana menyangkut hutan dan kawasan hutan.

Sementara, di Pasal 78, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun, denda paling banyak Rp 5 M”.

Lanjut, Andri, disini kita berharapa untuk keseriusan Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta jajaran terkait untuk memberantas pemilik penguasa-penguasa perkebunan yang tanpa mengantongi izin dan terkhususnya yang ada di Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil.

Karena, disinyalir ada oknum penguasa lahan kerap mencampur adukan atas nama masyarakat dan melibatkan oknum perangkat pemerintahan setempat demi mendapatkan legalitas kepemilikan lahan yang luasnya mencapai ratusan hektar.

Jika undang-undang telah menyatakan seperti ini, seharusnya pejabat terkait melaksanakan amanat undang-undang yang berlaku.***(gp3)