Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Rokan Hilir

PEKANBARUPenyidik Kejaksaan Tinggi Riau di kabarkan tengah mendalami serta mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Labuhan Tangga, Kabupaten Rohil senilai Rp5.4 Miliar. Senin (24/9/18).

Seperti yang di kutip dari media online bertuahpos.com hingga tahap ini sudah tiga Orang pejabat Dinas PUTR Rohil diperiksa yakni RX, ZN dan MNH. Pemeriksaan berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ada beberapa yang kita minta klarifikasi,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya ada menerima laporan dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Labuhan Tangga tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 5.4 Miliar. Dari laporan tersebut juga disertakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.2 Miliar.

“Berdasarkan laporan inilah kita tindak lanjuti dengan memintai klarifikasi dari beberapa orang. Termasuk pada hari ini,” tandasnya.(rls)