PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, membongkar jaringan peredaran sabu, ekstasi dan daun ganja siap edar. Empat orang berhasil diamankan polisi dan tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi juga sukses menyita narkoba senilai puluhan juta Rupiah.
Keempat orang pengedar narkoba ini diciduk hanya dalam waktu sehari di empat lokasi berbeda, Senin (8/2/2016) kemarin. Pada penangkapan tersebut, aparat berwajib menyita 17 paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, 47 butir pil ekstasi dan enam paket ganja siap edar, alat isap sabu, timbangan digital, handphone dan uang tunai.
“Mereka ini jaringan pengedar dari tiga DPO yang kini sedang kita buru. Orang-orangnya antara lain berinisial TY warga Kampung Dalam, HD dan HR. Sedangkan empat orang yang kita amankan itu diduga bekerja sebagai pengedar,” sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (9/2/2016).
Kompol Iwan merincikan, empat orang yang berhasil ditangkap ini berinisial MA (48). Usut punya usut, MA ternyata seorang residivis kasus narkoba dan sudah dua kali keluar masuk penjara. “MA kita tangkap sore kemarin pukul 17.00 di rumahnya, daerah Tanjung Batu. Kita temukan sembilan paket sabu siap edar dan alat isap,” katanya.
Berselang 30 menit kemudian, Sat Narkoba meringkus tersangka kedua, yakni RY (23) yang saat itu sedang nongkrong di belakang Kantor Gubernur Riau. ‘kita temukan dua paket sabu seharga Rp1,8 juta. Pengakuannya, barang tersebut ia dapat dari FR (22), warga Jalan Durian. Kita langsung menciduknya disana,” bebernya.
Dari rumah FR, polisi menemukan dua paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu serta 47 butir diduga pil ekstasi merek CK. “Kita kembangkan lagi dan akhirnya berhasil menangkap tersangka terakhir berinisial DD (21), di rumahnya kawasan Kampung Terandam. Dia ini spesialis pengedar ganja,” sebut Iwan.
“Kita masih akan memaksimalkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di Pekanbaru. Ditambah lagi saat ini kita dalam masa Operasi Antik yang berlangsung hingga 18 Februari ke depan. Harapannya, untuk memutus jaringan mereka,” lanjut Iwan, di ruangannya.
“Pengakuan mereka, ada yang sudah bertahun-tahun berprofesi menjual narkoba. Untuk tiga orang pengedar sabu dan ekstasi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pengedar ganja, hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan penjara. Kita akan kembangkan lagi untuk melacak tiga DPO tersebut,” tutupnya. ***
goriau.com