ROKANHILIR – Menangkan perlawanan (verzet,red) terhadap putusan yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil) dalam perkara dugaan penggelapan dana yayasan Wahidin, Bagansiapi-api, yang melibatkan Rajadi Alias Awi Tongseng.
Kejaksaan Negri Rokan Hilir (Kejari Rohil) akan melakukan upaya penegakan hukum secara obyektif, profesional, karena dinilai telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Petikan putusan verzet tersebut diterima pihak Kejari Rohil dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (6/8/18).
“Ya benar, pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 kita (Kejari Rohil,red) telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap tersangka Awi Tongseng terkait perlawanan (verzet) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” kata Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH, MH, kepada awak media ini, Rabu (8/8/18).
Dijelaskan, awalnya PN Rohil memutus dalam putusan selanya yang menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa (Awi Tongseng,red) dari tahanan rumah.
“Terhadap putusan PN Rohil tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan perlawanan (verzet) dengan pertimbangan bahwa dakwaan yang dibuat telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” ujarnya.
Dilanjutkan kembali, Perlawanan (verzet) tersebut selanjutnya oleh Tim JPU diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Rohil yang akan memeriksa dan memutuskan terhadap perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim JPU.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan perlawanan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta menyatakan bahwa, Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta memerintahkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk membuka kembali sidang perkara pidana atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng hingga putusan akhir.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rohil berharap dalam persidangan perkara Rajadi Alias Awi Tongseng nantinya dapat berjalan secara obyektif, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Dilanjutkan lagi, perkara atas nama tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng ini adalah perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Polda Riau. Selanjutnya tahap I (penelitian berkas perkara) nya dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, karena locus dan tempat kejadian perkaranya terjadi di Rokan Hilir maka dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan Rutan (memasukkan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng kedalam Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api) selama sepekan.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umun melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng dialihkan penahanannya dari penahanan Rutan ke tahanan rumah.
Namun dalam sidang pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng.
Hal inilah yang membuat Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, verzet Tim Jaksa Penuntut Umun dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menunggu penetapan sidang a/n Rajadi Alias Awi Tongseng dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” ucap Gaos, sapaan akrab Kajari Rohil itu.
Seperti diketahui, Rajadi alias Awi Tongseng menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan perguruan Wahidin, Bagansiapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, di Pengadilan Negeri Rohil, pada hari Senin (14/5/2018) lalu.
Sidang yang berlangsung pada saat itu agak molor hingga pukul 19.00 WIB, yang di Ketuai Hakim Hanafi, SH. Hakim anggota Lukmanul Hakim, SH, MH dan Rina Yose, SH.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Sitanggang, SH menyebutkan, yayasan perguruan Wahidin dari tingkat TK sampai SMA, didirikan tahun 1963. Terdakwa Awi Tongseng saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 1.
Sejak di dirikan, Yayasan mengumpulkan dana untuk operasional sekolah berasal dari SPP siswa dan juga berasal dari donatur yayasan. Dari anggaran tersebut, ada sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik yayasan.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua 1, menurut keterangan Maruli, terdakwa telah mengeluarkan dana sebesar Rp 623 Juta lebih yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit dari auditor independen, dana yang digunakan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Terdakwa juga menerima uang dari donatur sebesar Rp 150 juta,” kata Maruli.
Penggunaan dana tersebut, sambung Maruli, tidak diketahui pengurus dan pembina yayasan. Akibatnya, setelah melalui pemeriksaan kas, yayasan merugi mencapai Rp 700 juta lebih.
“Perbuatan terdakwa bisa diancam dengan pasal 372 dan 374 KUH Pidana dan nomor 70 pasal 1 ayat 2 Undang Undang tentang Yayasan,” papar Maruli.***