ROKANHILIR – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) telah melakukan penahan terhadap Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan berinisial ‘TF dan WS’ setelah dinyatakan P.21 dan diserahkan penyidik Polres Rohil, Senin (23/7/18) sore.
“Kedua tersangka telah kita nyatakan P.21 dan memasuki tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada penyimpangan pembangunan Danau Buatan yang telah diserahkan oleh penyidik,” ujar Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Mohtar Arifin.
Kedua tersangka tersebut, jelas Mohtar, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi terhitung sejak hari ini.

Mohtar juga menyebutkan, dalam kasus korupsi Danau Buatan dengan pagu anggaran Rp 1,7 Miliar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Rohil tahun 2013 tersebut ada penambahan satu tersangka. Namun satu tersangka tersebut saat ini pihaknya baru menerima SPDP.
“Terkait dengan penanganan perkara ini, ada tiga berkas yang sudah kita nyatakan P21, tetapi baru dua tersangka yang dilakukan tahap 2. Untuk satu tersangka lagi berinisial ZN belum dilakukan tahap dua atau penyerahan ke kita, satu tersangka lagi baru SPDP,” jelasnya.
Setelah tahap 2, lanjutnya, nantinya tim penyidik akan mempersiapkan administrasi pelimpahan hukum ke pengadilan agar dilakukan penuntutan.
Dari hasil perhitungan, tambahnya lagi, kerugian yang diakibatkan para tersangka setelah dipelajari pihaknya berkisar Rp 490 Juta, ini berdasarkan hasil auditor BPKP. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1.***(r1)