Pecandu Narkoba Meningkat Ditahun 2015

DUMAI – Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai mengeklaim setiap tahunnya jumlah pencandu narkoba yang melakukan rehabilitasi meningkat. Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai Afifudinsyah menjamin pecandu narkoba tidak ditangkap Polisi jika mereka ingin mendapatkan rehabilitasi.

“Kalau mereka minta direhabilitasi setelah ditangkap polisi, mereka harus menjalankan proses hukum terlebih dahulu sebelum mendapatkan rehabilitasi,” katanya, akhir pekan ini.

Afifudinsyah menjelaskan, dalam tahun 2015 sebanyak 50 pecandu yang terdata oleh pihak BNK Dumai, sebanyak 45 orang yang melakukan rehabilitasi.

Sedangkan pada tahun tahun 2014 sebanyak 10 orang pecandu dan satu orang yang tidak melakukan rehabilitasi.

“Ditahun 2015 ini, 37 orang melakukan rawat jalan, dan 8 orang yang melakukan rawat inap dirumah sakit yang telah ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi yang ada di Pekanbaru,”jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihak keluarga tidak perlu kawatir mengenai biaya rehabilitasi yang akan dibayar jika mereka mendapatkan surat rujukan dari pihak BNK Dumai.

“Kalau mereka melakukan konsultasi kepada BNK, pihak keluarga cukup membayar transportasi ke Pekanbaru, selebihnya negara yang menanggung,” jelas Afifudinsyah.

Kembali dikatakan oleh Afifudinsyah, pecandu yang melakukan rehabilitasi di rumah sakit akan menjalankan perawatan minimal selama 3 bulan dan paling lama 6 bulan.***

Riauterkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *