Eksklusif : Asmara Hadi Usman Bicara!!

“Tahniah Untuk Direksi Baru. Banyak PR yang Harus Dikerjakan”

 

 “Ada banyak aspek yang harus dibenahi di PD Sarana Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir. Tetapi ruang untuk diskusi, dialog, apalagi musyawarah hampir tidak ada. Yang muncul kemudian adalah sikap like (Suka) dan dislike (tidak suka). Persoalan kecil menjadi besar, sementara persoalan besar hampir tidak tersentuh. Padahal jika kita mau tunduk kepada UU, Permendagri dan Perda, semua telah tertuang disana.

Itulah “Aturan Main” bersama, koridor hukum yang harus dihormati semua pihak agar kita tidak terjebak dalam sebuah lingkaran dimana kita tidak lagi mengetahui apa jalan keluarnya.

Ada UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perusahaan Daerah ;  Permendagri No. 3 Tahun 2000 tentang Tatacara Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak III ; Permendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah (Perusda) dan Perda No. 25 Tahun 2002 tentang PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Persoalannya sejauh mana kita mau membaca, memahami dan melaksanakannya,” demikian ungkap oleh Asmara Hadi Usman, dalam sebuah pembicaraan dengan GOPesisir.com di Batu IV, Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Senin (13/9/16).

Ketika menerima SK Pengangkatan sebagai Plt Sekretaris Badan Pengawas PD Sarana Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir yang diserahkan langsung oleh Sdr Almon, staff Sdr. Drs. Acil Rustianto, Kabag Ekonomi, Sekdkab Rokan Hilir, sambungnya, esok paginya kami langsung menghadap Bapak Bupati Rokan Hilir, H. Suyatno AMP di kediaman beliau. Kepada beliau kami hanya bertanya.

“Ini serius Pak. Mengapa harus saya ?.” Beliau  menjawab, “Bantu Bapak As. Banyak hal yang harus kita benahi. Bapak yakin kamu bisa membantu Bapak”. Kami hanya menjawab, konsep hidup kami hanya satu Pak dan sangat sederhana, “TRUST”, (Kepercayaan). Jika Bapak memang percaya, in sha Allah, kami siap bekerja. Setelah berdialog sekitar 5 menit, kami pun pamit dan bersalaman sebagaimana biasa kami lakukan dalam setiap kali bertemu beliau,” ungkap Asmara Hadi Usman ketika mengawali pembicaraan.

Lebih lanjut Pak As, panggilan akrabnya, menegaskan “Kata-kata itu masih terngiang ditelinga. “Bantu Bapak As dan Bapak yakin kamu bisa”. Sore harinya saya langsung menelpon Bpk. Drs. H. Dahamer memberitahukan tentang SK Plt Badan Pengawas dimana beliau juga diangkat sebagai Plt. Ketua Badan Pengawas,” ingatnya.

Dalam dialog dengan Pak Dahamer, saya hanya bertanya, mana kop surat, amplop, stempel dan perangkat administrasi lainnya yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggerakkan roda organisasi Badan Pengawas. “Jujur saya katakan, semua perangkat itu tidak ada. Terbayang dalam fikiran kami, jika stempel, kop, dan semua perangkat administrasi lainnya tidak ada, apa sesugguhnya fungsi dan tugas Badan Pengawas dan apa yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas untuk mengawasi para direksi agar mau tunduk pada Aturan yang telah mengikat PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sejak berdiri sampai saat ini,” ungkapnya.

Sebagai orang baru, tegas Pak As, “Saya sangat penasaran tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Badan Pengawas. Untuk itu, saya pun menelepon dan mendatangi Kabag Hukum Sekdakab Rokan Hilir, Sdr. H. Fadli, SH, bertanya apakah ada Perda tentang pendirian PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Melalui staff beliau, kepada kami diberikan Perda No. 25 Tahun 2002. Lalu kami bertanya, apakah ada Perbup. Staffnya menjawab tidak ada,” tegasnya.

Pak AS menarik nafas dalam-dalam. Ada sesuatu yang berat difikiran beliau. Sambil membetulkan posisi duduknya, beliau berujar,  “Dik. Tugas saya selanjutnya, adalah membaca, mempelajari, menstabilo beberapa hal pokok, mencoba memahami aspek-aspek penting yang berkaitan dengan Badan Pengawas. Saya juga mendown-load UU dan Permendagri yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah di rumah Bpk. M. Yatim Ma’amun, SE. Mengapa ? Jawabannya sederhana. PD Sarana Pembangungan Rokan Hilir masih berstatus Perusda (Perusahaan Daerah), bukan Perseroan Terbatas (PT),” ujarnya kembali.

“Perusda harus tunduk pada UU N0. 23 Tahun 2014 ; Permendagri No. 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak III ; Permendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah dan Perda No. 25 Tahun 2002 tentang pendirian PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir”. Anda bisa membayangkan, “Belajar sambil menggerakkan roda sekretariat Badan Pengawas tanpa perangkat administrasi, komputer dan dana opersional sungguh terasa berat, sementara surat masuk sudah mulai datang dan wajib dibalas,” terangnya.

Untuk mengetik semua konsep, untuk membalas semua surat, saya harus ke Warnet dan kadang-kadang menumpang di rumah Bpk. Inspektur Kabupaten Rokan Hilir, Bpk. M. Yatim Ma’amun. Inilah proses awal, proses yang harus difahami semua pihak yang terlibat dalam membenahi PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Sambungnya, Kondisi ini harus saya ungkapkan untuk kita bisa belajar bahwa dalam hidup itu yang dibutuhkan adalah kemauan, kerja keras dan keikhlasan dalam berbuat. Orang bisa berbicara apa saja tentang banyak hal, orang bisa mengkritisi banyak hal ketika sesuatu sudah berjalan, orang bisa mengkritik you tidak ada kordinasi dan sebagainya. Tetapi memulai sesuatu tanpa ada dana, tanpa ada perangkat penunjang, untuk masa sekarang ini, mayoritas orang berfikir dua kali, apalagi Rokan Hilir menduduki posisi 6 sebagai Kabupaten terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2013 (Audited), (Lihat, VivaNews.com).

“Everything is measured by money. Programs is measured by what I can get and what you can get’.

Berbicara dengan Pak As sungguh teras enak. Kami pun semakin “terlibat” dalam suasana hati beliau dan bersemangat untuk mengetahui lebih dalam. Pak As pun melanjutkan, “Disamping itu untuk memahami lebih dalam tentang PD Sarana, saya juga mendown-load berita-berita yang berkaitan dengan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir di media 0n-line dan mengkliping bahan-bahan dari media cetak. Sedikit sekali informasi yang tersedia dan itupun menampilkan kegusaran masyarakat, kritikan dan hujatan terhadap pengelolaan  PD Sarana Pembangunan dan berita-berita hearing DPRD dengan Direksi, tanpa pernah melibatkan Badan Pengawas,” ujarnya lagi.

Dari data-data yang sederhana inilah, saya mulai memahami beberapa aspek krusial PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang tidak mungkin kami ungkapkan secara terbuka. Karena masalah-masalah tersebut bukan untuk konsumsi public. Ada bahan-bahan yang kami coba dialogkan ke Badan Pengawas, Direksi dan Bpk. Bupati dan ada bahan yang kami simpan sebagai arsip confidential,” imbuhnya.

Dalam dialog-dialog dengan direksi disebutkan bahwa PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir berdiri tahun 2001 dan mulai aktif  beroperasi tanggal 7 September 2005. Selama 11 tahun aktif beroperasi, telah terjadi pergantian Badan Pengawas sebanyak hampir 4 kali (1 periode 3 tahun) dan Direksi tiga kali. Dan orang-orang yang duduk di Badan Pengawas adalah orang yang berkompeten, punya pengalaman dan pernah berkarir di birokrasi pemerintahan, sementara yang duduk di Direksi juga dalam kondisi yang sama.

Sebagai orang yang pernah bergulat di dunia Pers di Ibukota Negara, Jakarta, seperti anda, saya pun memulai langkah-langkah “nakal” untuk mendapatkan informasi yang lebih detail (rinci). Banyak hal yang menggelitik. Mulai dari roda sekretariat Badan Pengawas, hubungan antara Badan Pengawas dengan Lembaga yang diawasi, yakni PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, serta hubungan Badan Pengawas dengan Pemerintah Daerah.

Dan yang lebih penting lagi adalah apa sesugguhnya core (inti) masalah di dalam PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir hingga ke informasi persoalan investor di PD Sarana Pembangunan tanpa pernah diketahui oleh Badan Pengawas. Beberapa persoalan inti lainnya telah kami ungkapkan di GoPesisir.com edisi 10 Juni 2016.

Mengapa hal ini perlu saya ungkapkan ? Tujuannya tidak lain “Jangan Ulangi Lagi Kesalahan Masa Lalu”. Masa lalu adalah masa yang telah lewat yang dalam perjalanannya melahirkan banyak interpretasi negative terhadap direksi, Badan Pengawas dan Pemerintah Daerah. Masa lalu adalah masa ketika kita merancang suatu organisasi, merancang aturan main, merumuskan program untuk kemudian kita bergerak menuju cita-cita yang telah kita tetapkan bersama. Masa lalu adalah masa kita menanam bibit, memupuk dan menyiang rumput yang mengganggu untuk kemudian kita tuai hasilnya. Sementara, masa kini, bagi saya pribadi, adalah masa koreksi diri, masa merenung, dan melakukan evaluasi apakah rancangan organisasi yang telah kita dirikan dan aturan main yang telah kita sepakati dan program yang telah kita rumuskan berjalan sesuai dengan kesepatakan.

Apakah bibit yang kita tanam akan mendatangkan hasil optimal atau banyak rumput dan hama yang mengganggu sehingga hasilnya sangat minim. Renungan-renungan seperti ini bagi kami pribadi adalah sesuatu yang mutlak jika kita ingin berubah dan maju. Kita setuju bahwa “No one is perfect in the world but every one should lead his life toward perfectness”. “Tidak ada seorangpun yang sempurna, tetapi setiap orang harus mengarahkan dirinya menuju kesempurnaan”

Ringkasnya, dari perenungan-perenunagan tersebut akan muncul pertanyaan, “Apa kita semua bekerja sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kita masing-masing”. Apakah yang kita buat dan kerjakan sesuai dengan UU, Permendagri dan Perda ? Sebab dalam banyak  kesempatan, kita sering menghindar ketika berbicara mengenai Aturan-aturan yang ada. Kita sering menghindar untuk mendiagnosa sesuatu sampai ketitik inti berdasarkan Aturan-aturan yang telah dibuat. Kita sering silau dengan casing, bukan isi. Tetapi ketika titik inti tersebut kita temukan melalui audit kita sendiri, kita pun pusing tujuh keliling, seolah-seolah kita tidak percaya bahwa itulah sesungguhnya yang terjadi di tubuh kita sendiri.

Beberapa Istilah Yang Perlu Diluruskan. Disamping beberpa persoalan di atas, bagi Pak Asmara Hadi Usman, ada beberapa hal lain yang menjadi pertanyaan menyangkut istilah-istilah yang tertuang dalam SK, diantaranya adalah RUPS dan UKK. Jika kita merujuk kepada Perda No. 22 Tahun 2002, di Bagian Kedua : Tugas dan Wewenang, Pasal 12 (b dan h) : menyebutkan, “Direksi dalam mengelola perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : (b). Menyampaikan Rencana Kerja empat (4) tahun dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan ; (h) Menyampaikan laporan tahunan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas dan DPRD”. Sementara di Bagian Ketiga : Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan, pasal 15, poin 1, 2, 3, 4, 5.

Pasal 15 (1), menyebutkan, “Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwin yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 15 (2) :”Selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Bupati melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik.  Pasal 15 (3) “Pertanggung jawaban Tahunan Direksi dan Badan Pengawas diterima setelah Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan mendapat pengesahan Bupati. Pasal 15 (4). “Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah.

Perbedaan pemahaman istilah tentang Penyampaian Laporan, disuatu sisi dan istilah RUPS disisi lain hampir membuat dialog antara Badan Pengawas dan Direksi mengalami deadlock. Berkali-kali surat dilayangkan dan berkali-kali pula tanpa jawaban. Ada juga jawaban tetapi dikirimkan bukan ke Badan Pengawas.

Lho kok bisa begitu Pak AS potong kami.  Ya itulah kenyataannnya. Saya memahami keberatan Direktur menyangkut istilah RUPS. Karena dalam sebuah Perusahaan Daerah (Perusda), istilah RUPS memang tidaklah ada. Karenanya, dalam dialog terakhir saya dengan Bang Burhanuddin, SH, salah seorang Direktur PD Sarana Pembangunan disepakati istilah Rapat Bersama dengan materi “Laporan Keuangan BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.”

Persoalannya bukan disitu Dik dengan suara agak tinggi. Jika melihat titik masalah yang sesungguhnya bukanlah RUPS atau Laporan Keuangan, tetapi laporan Keuangan menyangkut Neraca Laba/Rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik tidak pernah ada sejak berdiri kecuali untuk tahun 2013 dan 2014. Ketiadaan Laporan Keuangan ini memunculkan berbagai interpretasi negative terhadap PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Dan kondisi ini dibahas secara terbuka di ruang publik, khususnya di Media On-Line dan dirinci dalam hearing DPRD dengan Direksi. Angka-angkanya pun cukup fantastis.

Pemahaman terhadap UU, Permendagri dan Perda bagi Badan Pengawas dan Direktur adalah sesuatu yang mutlak jika roda PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir ingin digerakkan ke depan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Ketidaksamaan pemahaman atau ketidakmauan untuk memahami perangkat Aturan yang ada akan melahirkan konflik yang tidak berujung dan menghasilkan hal-hal yang tidak produktif dan interpretasi negatif. “Oleh karena itu, dalam dialog terakhir dengan Bpk Bupati, kami mengusulkan bagi Direksi baru perlu adanya program satu-dua hari orientasi, dialog bersama, atau dalam istilah organisasi disebut brain storming antara Badan Pengawas, Direksi dan Karyawan,” ungkapnya.

Sebab jika kita merujuk kepada Penjelasan Perda No. 25 Tahun 2002, Pasal 15, menyangkkut masalah Laporan Keuangan, disebutkan, “Cukup Jelas”. Artinya analisa Laporan Keuangan, Neraca Laba/Rugi, diterima atau ditolak, filter pertamanya adalah di Badan Pengawas. Setelah laporan diterima baru dibawa ke Bupati untuk disahkan.

Jika Badan Pengawas bukan berasal dari latar belakang ekonomi, Badan Pengawas diperbolehkan mengangkat staff. (Lihat Perda No. 25Tahun 2002 (Bab XI, Ketentuan Lain-lain, Pasal 36). Kedepan, Badan Pengawas harus lebih aktif menjalankan tugas – mengawasi para direksi, menegur dan merekomendasikan Direksi untuk dipecat jika Direksi tidak bekerja sesuai dengan Aturan yang ada atau bekerja tidak sesuai dengan program kerja yang telah dirumuskan. (Perda No. 25 Tahun 2002, Bagian Kedua – Tugas dan Wewenang (Pasal 27-28).

Sebaliknya para Direksi harus siap diawasi sebab inilah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengawas. Apalagi jika hukum yang berbicara, Direksi dan Badan Pengawas mempunyai tanggung jawab yang sama dihadapan hukum. Pertanggung jawaban Keuangan Direksi adalah juga Pertanggung jawaban Keuangan Badan Pengawas sebelum mendapat pengesahan dari Bupati. (Lihat Perda No 25 Tahun 2002, Pasal 15 (3) “Pertanggung jawaban Tahunan Direksi dan Badan Pengawas diterima setelah Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan mendapat pengesahan Bupati).

Bagaimana dengan istilah UKK, Pak As. Kan pendaftarannya diumumkan di salah satu Media lokal, sudah dilaksanakan dan Direksi barupun sudah dilantik ? Itu juga sebuah persoalan Dik. Di dalam Perda, konsep UKK tidak pernah diungkap sama sekali. Pasal 22 menjelaskan, “Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon Direksi kepada Bupati untuk disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan”. Dan di dalam Penjelasan Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2002 tidak ada interpretasi menyangkut pasal ini. Penjelasannya : Cukup Jelas.

Kita bisa berargumentasi bahwa UKK adalah masalah teknis. Tetapi sebuah Peraturan akan melahirkan interpretasi jika penjelasannya menguraikan prosedur yang harus ditempuh atau ada Perbup sebagai Juknis dari Perda. Tetapi jika penjelasan dari sebuah pasal “Cukup Jelas”, apakah interpretasi kita tentang pasal tersebut dibenarkan secara hukum atau kita dengan sengaja melanggar Hukum ?. Jika kita berandai-andai bahwa PD akan berubah menjadi PT, bukankah Perdanya harus dirubah terlebih dahulu. Jika masih memakai Perda yang sama dan statusnya masih PD. “istilah UKK sesungguhnya tidaklah tepat,” bebernya.

Banyak hal yang ingin diungkap, tetapi cukuplah sebagai pelajaran dan perjalanan bathin kami secara pribadi ketika diminta ikut serta membenahi PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Tugas Telah Selesai Sebagai Plt Badan Pengawas PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dua tugas yang dibebankan berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir No. 554 Tahun 2015, tertanggal 09 September 2015 telah selesai dilaksanakan, yakni : (1). Melaksanan “RUPS” (Rapat Umum Pemegang Saham) ; dan 2). Melaksanakan “UKK” untuk memilih Direksi baru, terlepas dari perbedaan istilah yang dibuat.

“Syukur Alhamdulillah, “RUPS” dilaksanakan, Kamis, 25 Pebruari 2016, Jam 10.20 – 11.45, di Lt IV, Kantor Bupati Rokan Hilir setelah melalui berbagai dialog dan surat menyurat dengan Direksi. “UKK”, dilaksanakan, 3 Juni 2016, di Lt IV Kantor Bupati Rokan Hilir setelah ditunda berkali-kali, di iringi pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada saya secara pribadi, sampai tuduhan tuduhan kerja tanpa kordinasi,” tandas Pak As.

Sesak, ya ! lanjutnya. Tetapi itulah konsekwensi hidup di dunia. Sebagai orang Melayu dan dilahirkan di bumi Melayu, saya memahami sepenuhnya pepatah Melayu “Berjenjang Naik Bertangga Turun”. Saya memahami, “Hidup itu penuh onak dan duri. Ada saat dibutuhkan, ada saat dijauhi. Ada saat dicaci, ada pula saat dipuji”. Namun suatu hal yang pasti, “Tidak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan”. Dan perubahan itulah membuat kita harus mempunyai pegangaan hidup yang pasti agar kita tiidak terjatuh dalam lubang yang sama dua kali.

Apa pesan dan harapan Pak As kepada Direksi baru ?, Meski sedikit terlambat, saya ucapkan “Tahniah untuk direksi baru. Ada banyak hal yang harus dikerjakan” :
– Membuat Rencana Anggaran Tahunan (Perda No. 25 Tahun 2002 Pasal 12 (b)),
– Merumuskan Rencana Kerja 4 Tahunan, (Perda No. 25 Tahun 2002 Pasal 12 (b)),
– Merumuskan Peraturan Pegawai dimana untuk PD cukup disyahkan oleh Bupati (Perda No. 25 Tahun 2002, Pasal 10 ayat 1 (Penjelasan Perda) dan
– Pemisahan manajemen antara BUMD dengan Unit Usaha BUMD (Perda No 25 Tahun 2002, Pasal 4 ayat 2).

Secara administratif, apakah duduk dan dilantiknya Direktur baru telah selesai. Perda No. 25 Tahun 2002 menegaskan, “Direksi tdak boleh memangku jabatan rangkap baik di Perusahaan Daerah atau Perusahaan lainnya (Pasal 39). Pasal 22, menyangkut persetujuan Dewan, apakah secara administrative telah dikirimkan surat oleh Bupati kepada Pimpinan Dewan. Sebab persetujuaan tertulis, mutlak diperlukan jika kita masih menganggap Perda No. 25 Tahun 2002 masih ada dan berlaku. Akhirnya, tampilkan diri sebagai intelektual sejati, bukan ego sektoral atau ego pribadi. Bangun Team Work yang kokoh, jangan bangun ketokohan pribadi.

“Selamat Bekerja Sahabat. Semoga PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir mampu menjadi Pelopor Penggerak Ekonomi Kerakyatan dan Penyumbang PAD yang mumpuni,” ucapnya.

Marilah kita semua menjadi pelopor pelaksana UU, Permendagri dan Perda, diposisi apa pun kita berada. Rakyat akan melihat, menyimak dan memperhatikan perjalanan Sahabat. Belajarlah dari hukum Dunia, “Sepuluh kebaikan yang anda buat, ketika anda melakukan satu kesalahan, kesalahan itulah yang menjadi ingatan orang”. Tetapi yakinlah, jika Sahabat-sahabat semua masih mempunyai Tuhan Rabbul’alamien, disisi Tuhan hukumnya sangatlah  berbeda.  Percayalah itu. Bekerjalah dan Berbuatlah yang terbaik untuk negeri ini jika kita ingin disegani oleh wilayah lain.

“Suatu hal yang pasti “Kami semua akan memantau, mengkritisi dan megingaatkan Sahabat jika melenceng berjalan tanpa rambu-rambu yang pasti,” tutupnya.****

Posting by: Rahmad Sutiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *