PUJUD – Aparat Kepolisian Polsek Pujud kembali menangkap tersangka penyala guna narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Bagan Ubi, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dari tangan tersangka DF (33) berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket besar pelastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit Honda jenis Kharisma tanpa plat dan sebuah mancis.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/16) Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis SIK melalui Kabag Humas Aiptu Pangeran Chery menjelaskan. Tepat pada Jumat 2 September 2016 sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Pujud memperoleh informasi terpercaya bahwa tersangka DF adalah pengedar sabu di desa tersebut.
Atas informasi tersebut tim opsnal reskrim polsek pujud, atas perintah Kapolsek Pujud segera melakukan serangkaian penyelidikan. Benar, sekira pukul 18.00 Wib, sambungnya, ditemukan tersangka DF sedang melintas di jalan dusun bagan ubi.
Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Dan dari hasil penggeledahan badan disaku celana sebelah kiri depan di temukan satu paket pelastik besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas rapi.
“Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di polsek pujud untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Chery.***
Laporan: octo
Posting by: ram