RIMBA MELINTANG – Niat membayar hutang dengan menggunakan uang palsu, BS alias BB (45) warga Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil, Riau, sekarang harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Aksi tersebut terbongkar setelah korban Sahrul Ritonga (40) warga Seremban Jaya, Kepenghuluan Seremban Jaya ini diberitahu rekanannya bernama Setu, dimana Setu juga membayar hutang terhadap Buang dan Buang merasa ada yang ganjil dengan uang pecahan Rp 100 Ribu itu.
Dijelaskan Buang, bahwasanya uang tersebut tidak memenuhi syarat 3D (dilihat benangnya, diraba kehalusannya, ditrawang gambarnya) dan uang pecahan Rp 100 Ribu itu tidak memiliki unsur dari 3D itu berarti ini uang palsu.
Karena merasa dirugikan akhirnya Sahrul Ritonga bersma-sama teman lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Atas adanya laporan sekira pukul 16.30 WIB kemudian dilakukan lidik kelapangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang yang mengikut sertakan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan empat personil lainya.
“Tak lama kemudian tepat pukul 19.30 WIB di temukan terlapor BS dirumah saudaranya di Jalan Lintas Ujung Tanjung – Bagan Siapiapi,” ujar Kapolres Rohil AKBP Hendri Posma Lubis melalui Kabag Humas Aiptu Pangeran Chery, Selasa (30/8/16) via press rilisnya.
Disambungnya, pihak Kepolisian telah melakukan introgasi kepada terlapor BS, ternyata terlapor tidak mengakui perbuatanya. Namun, penyidik dalam hal ini kapolsek Rimba Melintang berkeyakinan bahwa terlapor adalah pelaku pengedar diduga uang palsu tersebut.
“Bukti permulaan yang sah menurut undang undang, yaitu bukti segi tiga adanya saksi, adanya tersangka dan adanya barang bukti,” paparnya.
Saat ini terlapor BS beserta barang bukti duit Rp 100 Ribu 17 lembar telah di amankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk penyedikan dan pengembangan lebih lanjut.***
Posting by: octo