SIMPANGKANAN – Malang, nasib orang kecil selalu ditindas, hal itu kembali terjadi seperti yang dialami seorang petani bernama Anias Ritonga (50) warga Desa Ampaian Rotan, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, Riau.
Selama ini tanah yang dikelolanya tersebut bermasalah dengan pengusaha asal Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, bernama Limin Chandra alias Amin yang mengelola lahan seluas ratusan hektar dari Penghulu Gamal Bacik, SE selaku Penghulu Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil, Riau.
Diduga akibat perlawanan Anias Ritonga terhadap pengusaha tersebut terjadilah pembakaran pondok dan pengerusakan terhadap tanaman Sawit dan tanaman jagung dilokasi kebunnya yang telah memiliki alas hak tanah tersebut, pada hari Jumat (17/06/16) lalu.
Memang sebelumnya pihak pengusaha Limin Chandra yang dibekingi Penghulu Gamal Bacik, SE pernah melakukan pembekoan dengan Eskavator (Beko,red) di lahan Anias Ritonga. Namun, pada saat itu bekonya diberhentikan oleh Anias Ritonga dan kawan-kawannya bahkan kunci beko tersebut diambil agar berhenti karena merasa lahan tersebut miliknya direbut.
“Ya, kuat dugaan pembakaran tersebut akibat kejadian penghadangan beko pada tanggal 23 April 2016 lalu,” beber Anias kepada GOPesisir.com, Kamis (23/6/16).
Disambungnya, setelah kejadian pembakaran pondok tersebut ia mendatangi kelokasi perumahan Limin Chandra dan pada saat itu mewakili pihak perusahaan bernama Joko sebagai mandor beko namun dirinya berkilah tidak tau kejadian tersebut katanya padahal jaraknya hanya berkisar ratusan meter saja.
“Sungguh memang sepeti yang sudah dibungkus dengan penuh kerapian dan perencanaan yang matang, mungkin maksudnya dengan dibakar pondok dan dirusak tanamannya biar saya takut dan trauma terhadap lahan tersebut,” papar Anias.
“Ini perlu ada tindakan yang tegas dari aparat Kepolisian karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia,” tegas Bintang Pane, Aktivis Badan Investigasi Nasional (BIN). Menurutnya, sikorban sebaiknya melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib agar ditindak tegas pelakunya yang diduga kuat orang-orang suruhan pengusaha Limin Chandra,” ujarnya.
Inilah akibat kerakusan penguasa Desa yang pandainya cuma memperjual belikan tanah Negara sudah sepantasnya Pemkab Rokan Hilir membentuk Tim pemberantasan mafia tanah agar masyarakat kecil di Rokan Hilir ini makmur dan sejahtra.
Dikatakannya, Pemkab Rohil perlu mempertanyakan keberadaan empat alat berat eskapator (beko) yang meluluhlantakan kawasan hutan yang bersepadan dengan Sungai Alam, Kecamatan Simpang Kanan tersebut. Sering masyarakat bertanya-tanya kenapa begitu mudahnya pemerintah memberikan izin terhadap perusahaan ini.
“Apakah ada kongkalikongnya atau Dinas terkait tutup mata, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Bapedalda atau pun Aparat Kepolisian. Padahal sudah sepantasnya diperiksa keberadaan alat beko tersebut yang kerap memiliki izinnya sering berlindung dibalik Kelompok Tani atau pun masyarakat biasa,” beber Bintang.
Untuk pihak Kepolisian tambahnya, agar dapat mengusut hal itu dengan landasan kepada Undang-Undang Ilegal Logging, Perkebunan mau pun Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Tapi kemana aku harus mengadu? tanya gaek paruh baya itu (Anias Ritonga) sambil belinangan air mata. Ia hanya bisa pasrah dan berharap semoga Pemkab Rohil dan Kapolres Rokan Hilir beserta jajarannya dapat mendengar dan bertindak tegas atas kejadian yang menimpah masyarakatnya.***
Posting by: ismar/rls