PEKANBARU – Lagi-lagi, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan menjadi satu-satunya Kelurahan di Kota Pekanbaru, Riau yang menjadi tempat bersarangnya para bandar dan pengedar narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga penyalahguna, MD, AO dan ZM yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Yos Sudraso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, terungkap jika sabu yang diperoleh dari ketiganya berasal dari Kampung Narkoba (Kampung Dalam, red) itu.
Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, Rabu (1/6/2016) menuturkan, hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, sabu tersebut sengaja dibeli dan memang rencananya mereka akan berpesta sabu.
“Pengakuan MD, sabu itu dibeli dari seorang bandar di Kampung Dalam seharga Rp150 ribu, tapi kita akan selidiki dulu. Apakah MD ini termasuk kaki tangan bandar atau hanya penyalahguna saja,” kata Hendrizal.
Ia menambahkan, sementara ini, ketiganya masih berada di Mapolsek Rumbai untuk menjalani pengembangan lebih lanjut. Sedangkan proses hukumnya, masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Dugaan awalnya, ketiga orang ini (MD, AO dan ZM) hanya sebagai penyalahguna, tapi bisa saja, dari hasil pengembangan, salah satunya merupakan pengedar,” imbuhnya.***