DUMAI – Pembunuhan yang dilakukan DG terhadap YS di Bengkel Uluna Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan SDTI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, terjadi pada Hari Minggu (1/5/2016) sekitar pukul 05.00 WIB. DG tega menghabisi nyawa temannya, sebanyak 3 kali menggunakan kayu sepanjang 50 centimeter.
DG sendiri diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, kurang dari 7 jam, usai kejadian. DG diamankan diparkiran Dumai Expo, Senin (2/5/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara, rekonstruksi dilakukan Sat Reskrim Polres Dumai, Senin (16/5/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kalau ancaman hukuman diatas 10 tahun, tepatnya tuntutan kita diatas 15 tahun. Karena masih remaja ancaman dibagi sepertiga. Usai rekonstruksi, ditampilkan 20 adegan. Tidak ada penambahan adegan. 20 personil polisi berpakai preman dan seragam juga mengamankan lokasi untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan,” tutup AKP Herfio Zaki menjelaskan kepada GoRiau.com.
Saat rekonstruksi sempat terjadi hujan, sebanyak dua kali. Usai rekonstruksi, DG pun langsung dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Rutan Kelas III B, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan. ***