BAGANBATU – Diciduk Polisi karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. AA (26) warga Perumahan Baru, Kepenghuluan Bagan Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Riau ini ternyata berprofesi Guru Honor. Kini AA harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban EF (46) juga merupakan warga Blok B Jalur VIII Jalan Teratai, Kepenghuluan Bagan Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah yang mengatahui anaknya TA (16) seorang Pelajar telah menjadi korban pencabulan, lansung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.
“Dengan geramnya orang tua korban minta pihak kita (Polisi,red) dengan secepatnya menangkap pelaku dan di hukum seberat-beratnya,” demikian kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kesuma Sik, kepad awak medi ini Minggu (1/5/16) diruang kerjanya.
Kapolsek menerangkan, kejadian itu terjadi sudah empat bulan yang lalu tepatnya pada hari Minggu 03 Januari 2016 lalu, sekira jam 03.00 WIB di Kepenghuluan Bagan Sapta Permai, tepatnya di Rumah Kontrakan Pelaku. Pelaku pun melakukan hal tersebut selayaknya pasangan suami istri (pasutri).
“Kejadian ini bukan hanya satu korban saja, melainkan juga ada korban lainya. Data yang kita rangkum yakni ada RD, IN, AI dan AS,” papar Dodi.
Setelah mendapat laporan tersebut, tambahnya, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan lidik dilapangan tepat pada hari Rabu 27 April 2016 lalu sekira Pukul 11.30 WIB di salah satu sekolah SMA Negri tempat AA mengajar tepatnya di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.
Disana, kata polsek, telah di lakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah terhadap pelaku tersangka pencabulan atas nama AA. Ketika penangkapan di sekolah, pelaku tidak melawan dan menurut saat digirin ke Malpolsek Bagan Sinembah.
“Tersangka kini sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut dan mengetahui apa motip dari sebalik kasus ini,” tutupnya.***
Posting by: jon/rmd/rlc