Sedang Berkumpul dengan Keluarga di Rumahnya, Residivis Maling di Pekanbaru Ini Ditangkap Setelah 9 Bulan Buron, Begini Ceritanya

PEKANBARU – Menjadi buronan selama sembilan bulan, FH (27) kembali meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Senapelan, Pekanbaru-Riau, jumat (29/4/2016) malam. Dari tangannya, satu sepeda motor curian diamankan sebagai barang bukti.

Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah itu ditangkap di Jalan Kemuning, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, saat berkumpul bersama keluarganya sekitar pukul 23.00 WIB, karena kembali mencuri di rumah milik Amri, Rabu (5/8/2015) silam.

“Dari rumah korban di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru itu, FH membawa lari sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam milik korbannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Sabtu (30/4/2016) pagi.

Halim menuturkan, saat kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang baru saja pulang, kaget melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan setelah dicek, sepeda motornya hilang.

“Pengakuan FH, ia beraksi dengan rekannya HD yang kini sudah di Lapas dan sepeda motor korban dijual Rp4,2 juta, kemudian dibagi untuk FH Rp3 juta dan HD Rp1,2 juta,” tutur Halim.

“Untuk proses hukumnya, FH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kanit. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *