Paripurna Dprd Rohil Sahkan 6 Perda Dari 20 Ranperda

BANGKO – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sahkan 6 Ranperda menjadi Perda dari 20 Ranperda yang diajukan. 6 Ranperda itu dari tiga Pansus, yakni Pansus 1, 3 dan 4. Sementara sisanya 14 Ranperda masih dalam pembahasan masing-masing Pansus. Paripurna Ranperda selanjutnya akan dilakukan pada masa sidang kedua.

“Kita baru mengesahkan 6 Ranperda, sisanya 14 lagi belum. Ada beberapa masalah yang timbul, diantaranya karena RTRW. Jadi, kita tidak boleh melangkah lebih jauh lagi,” demikian terang Syafruddin, Wakil Ketua III DPRD Rohil kepada awak media usai Sidang Paripurna diruang utama sidang gedung DPRD, Jalan Merdeka, Senin (25/6/16).

Dijelaskan kembali, 14 Ranperda yang belum disahkan menjadi Perda akan disahkan pada masa sidang kedua. Karena masa sidang ada 3 kali untuk sidang.

“Ya, akan kita tindak lanjuti pada masa sidang kedua dan ketiga, karena kontrak kita selama satu tahun dan masih menyisakan dua sidang lagi,” paparnya.

Ditambahnya, masing-masing Pansus dapat jatah 5 Ranperda. Untuk Pansus II belum bisa menyampaikan laporan pembahasan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh tim Pemerintah Daerah.

“Proses pembahasaan cukup memakan waktu, hal ini karena materi muatan Ranperda yang di ajukan masih harus masuk tahapan penyesuaian-penyusuaian pedoman peraturan UU yang ada,” terangnya.

Untuk diketahui 6 Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rohil yang dipimpin Wakil Ketua I Drs. Syafruddin MM dan Wakil Ketua II Abdul Kosim SE juga dihadiri Plt Sekda Drs Surya Arfan:

Pansus I
1. Perda tentang Penyelenggaraan Warung Internet dan Lahan Perlindungan Pertanian Ketahanan Pangan

Pansus III
1. Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan aset daerah
2. Perda tentang penyelengaraan kepariwisataan.

Pansus IV.
1. Perda Tentang pengelolaan persampahaan dan Pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menegah.
2. Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas perhubungan.
3. Perda tentang penyelengaraan pendidikan dan pembentukan kecamatan Bangko Raya.***

Posting by: trn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *