ROHIL – MTRP alias Tito harus tetap berada tahanan Kejari Rohil usai usaha Praperadilan (Prapid) ditolak Hakim. Tito ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Internasional Bagansiapi-api, Rohil, Riau.
Putusan praperadilan itu tertuang dalam Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl tanggal 25 April 2022.
“Hakim tunggal PN Rohil menolak prapid tersangka kita (Tito,red). Kita sebagai Penyidik telah memberikan hak terdakwa sesuai KUHAP,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy, melalui Kasi Intel Yogi Hendra didampingi Kasi Pidsus Herdianto, Senin (25/4) diruang kerjanya.
Sebagai penyidik lanjut Yogi, Kejari Rohil sangat yakin terhadap penahanan dan penetapan tersangka Tito sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Internasional tersebut. Adapun kerugian negara diduga mencapai Rp 1.4 Miliar lebih.
“Kita sangat siap dan yakin. Soal prapid tersangka, kita telah memberi kebebasan untuk melakukan langkah-langkah dan sarana yang diberikan hukum. Kejari Rohil tetap komitmen untuk memberantas praktik-praktik korupsi di Negri Seribu Kubah ini,” kata Yogi.
Untuk diketahui, status tersangka Tito, setelah penyidik meyakini dan telah mengantongi 2 alat bukti lebih. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Dari belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 20 M lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).**
Laporan by: Ram/Mmd
Editor by: Dapur Redaksi