MERANTI – Dalam rangka penanggulangan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah teritorial, anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama tim gabungan gencarkan sosialisasi dan operasi yustisi terkait penegakan disiplin hukum protokol kesehatan, Kamis (22/4/2021).
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT mengatakan, adapun personil yang terlibat dalam operasi yustisi yang digelar persmpangan jalan Tebing Tinggi jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu terdiri dari 2 Orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda Pardin P. Kopda Apsah Kardi bersama 2 orang personil Polri, 2 orang petugas Dishub serta 8 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti itu sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Danramil lagi, agar penerapan tersebut berjalan dengan Efektif, himbauan dan an sosialisasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan, dan sebagai bentuk efek jera, dalam kegiatan tersebut juga mengenakan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang kedapatan sengaja tidak menghindahkan Prokes, yaitu tidak menggunakan masker atau tidak memakainya dengan benar.
“Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial, dan hari ini terjaring sebanyak 8 orang pelanggar perorangan, yang mana mereka dikenakan sanksi tertulis,” **(Red).