Pedagang Ayam Potong Diringkus Polisi Saat Ketauan Menjual Sabu

SELATPANJANG – Ay pedagang ayam potong di Selatpanjang Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Kamis (7/4/2016). Ia ditangkap lantaran juga menjadi penjual Narkotika jenis sabu-sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Joni Wardi, Jumat (8/4/2016) malam.

Kata Joni Wardi, sesuai informasi yang mereka terima, di Jalan Imambonjol Selatpanjang (dekat kediaman Ay, red) sering ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Menurut info tersebut, Ay ini juga merupakan pemain ‘besar’ dalam hal transaksi narkoba.

“Dapat informasi tersebut, kita langsung gunakan cover boy untuk memancingnya. Sewaktu sedang transaksi, langsung kita gerebek,” kata Joni Wardi.

Setelah digerebek itu, polisi lalu menggeledah rumah Ay. Dari dalam lemari kamar Ay, polisi berhasil menemukaan BB berupa 3 paket sabu seharga lebih kurang Rp15 juta, uang penjualan Rp7,5 juta, timbangan, plastik bening, dan alat isap sabu atau bong.

“Dia ini terkenal licin, sangat berhati-hati dalam transaksi,” ujar AKP Joni Wardi juga.
Dari pengembangan polisi tambah Joni Wardi, Ay mengakui bahwa barang tersebut didapati dari AL yang beralamat di Alai Tebingtinggi Barat.

Setelah Al berhasil ditangkap, Al mengakui Ia hanya sebagai perantara. Dia disuruh mengantarkan oleh Ah (pemilik barang) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ketika kita sampai di tempat Ah, dia sudah menghilang. Saat ini kita terus melakukan pengejaran,” kata Joni Wardi lagi.

Sekedar informasi, dari sejak digelar operasi Bersinar 2016 hingga Jumat (8/4/2016) Sat Res Narkoba telah berhasil mengungkap 7 kasus. Selain melakukan penangkapan, polisi juga gencar berkampanye melakukan penyuluhan-penyuluhan narkoba ke sekolah-sekolah. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *