BATAM – Nasabah PT Bank Cimb Niaga Tbk, Kurnia Fensury melaporkan kasus penipuan ke Polsek Batam Kota, karena diduga telah menjual rumah miliknya ke pihak ketiga melalui sistem CESSIE tanpa sepengetahuan pihak pelapor.
Melalui kuasa hukumnya, Kurnia Fensury mengatakan, hal ini berawal ketika Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam, ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007/PK/294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.
“Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi”. Kata Nasrul, Jum’at (19/2/2021).
Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020, secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.
“Klien saya tidak mempermasalahkan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu, akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur_red), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 41 juta”. Tambahnya.
Dan pada 20 September 2020, lanjut Nasrul, pihak Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.
“Yang lebih tragis, Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya ke pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut, klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu” Tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.
“Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021, yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagih (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya”. Ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690/CRAD-PA/SMT/MZ/IX/2020 tertanggal 30 September 2020.
“Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi”. Tegasnya.
Selain itu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.
Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa Wahyudi diketahui telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.
“Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota”. Tutupnya. **(Ijal).