Di Duga Menghina RAS Melayu, Oknum Anggota DPRD Di Poliskan

PELALAWAN – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SN dilaporkan ke Polda Riau c/q Direktur Ditreskrimum atas dugaan melakukan perbuatan penghinaan dan menyinggung salah satu RAS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jum’at (19/2/2021) pagi.

Pengaduan tersebut dilakukan oleh LT (64 tahun), warga Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dengan memberikan kuasa kepada LBH Laskar Merah Putih (LMP) wilayah hukum Riau, karena dinilai menyinggung suku melayu.

“Benar, LT telah memberikan kuasa kepada Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci”. Kata Julianto selaku Ketua Markas Cabang LMP Pelalawan kepada awak media, Jumat (19/2/2021) siang.

Lebih lanjut dijelaskan Julianto lagi, dengan adanya penyerahan kuasa tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi bersama MADA LMP Riau, guna arahan dan petunjuk dari pimpinan daerah.

“Setelah LT menyerahkan kuasa kepada kami, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Markas Daerah LMP Riau di Pekanbaru. Pimpinan Markas Daerah LMP Riau mengarahkan agar upaya hukum dikuasakan kepada LBH Laskar Merah Putih Riau”. Tambahnya.

Laporan LBH LMP ke Polda Riau diterima oleh AIPTU Zalwis di ruang SPKT jalan Patimura Pekanbaru. D. Susilo, staf LBH LMP mengungkapkan kronologis dalam laporan disebutkan bahwa oknum DPRD Pelalawan (SN) tersebut diduga melakukan penghinaan suku Melayu kepada LT dengan ucapan “Alah Tau Apa Orang Melayu…Orang Kampung..Kencing Pinggir Jalan Aja yang Tau (alaah..tahu apa orang Melayu..orang kampung kencing pinggir jalan aja yang tahu, red)”, kata Susilo menirukan ucapan oknum anggota DPRD Pelalawan SND.

“Untuk itu LBH LMP bersama Ketua dan Sekretaris Markas Cabang LMP Pelalawan dan beberapa komandan di Markas Daerah LMP Provinsi Riau mendampingi LT dalam melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan (SN) kepada Kapolda Riau agar diproses hukum”. Jelas Susilo.

Sementara itu, terkait kata-kata yang disebutkan oleh oknum SN tersebut, ketua Ikatan Melayu Batubara di Pelalawan, Ruslan memberikan pendapat bahwa kata-kata ini adalah penghinaan bagi bangsa Melayu.

“ini artinya bangsa Melayu dipersamakan dengan binatang dan sangat tidak beradab, harga diri saya sangat terhina dan marwah terinjak-injak”. Pungkas Ruslan. **(Rls).