RENGAT – Tim Patroli Money Politic Bawaslu, yang terdiri dari jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menemukan 146 lembar amplop berisikan uang pecahan 50 ribu rupiah dimalam sebelum pemungutan dan perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan. Selasa (8/12/2020).
Dikatakan oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), temuan tersebut merupakan hasil patroli money politic (Politik Praktis) yang dilakukan disalah satu Desa di Kecamatan Rengat Barat, ketika mencurigai dan melakukan pengintaian terhadap satu unit kendaraan yang melintas dijalan Desa tersebut.
“Sekitar Pukul 22:05 WIB, PKD mencurigai lalu memberhentikan sebuah mobil avanza hitam dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang penumpang didalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PKD menemukan 1 bungkus kantong plastik hitam yang berisi 1 buah kotak, dimana dalam kotak tersebut terdapat 146 lembar amplop, serta disetiap amplopnya berisikan uang dengan nominal 50 ribu rupiah”. Ujar anggota PKD itu.
Dikatakannya, dari hasil temuan tersebut, pihaknya langsung menyampaikan dan membuat laporan kepada Panwas Kecamatan Rengat Barat yang saat itu juga sedang melakukan patroli dilokasi terpisah.
Kepada wartawan, Ketua Panwascam Rengat Barat, Jaya Syahputra Nasution menerangkan, kedua orang terduga pembawa uang lalu digiring ke Mapolsek Rengat Barat, dan sesampainya di Mapolsek, terduga pelaku bersama PKD diminta untuk membuka kantong plastik serta mengeluarkan isinya.
“Malam ini saya mendapat informasi dari PKD, bahwa telah ditemukan amplop dalam kantong plastik hitam yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih pada pemungutan suara esok”. Tutur Jaya, Selasa (8/12/2020) malam.
Selanjutnya, Ketua Panwascam juga memerintahkan kepada PKD dan salah seorang terduga yang berinisial S, untuk menghitung seluruh isi amplop dikantong tersebut dengan disaksikan oleh pihak Polsek Rengat Barat, dan dari hasil penghitungan didapati sebanyak 146 amplop yang berisikan uang 50 ribu rupiah, 11 lembar surat keputusan relawan dengan jumlah 115 orang, serta salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Atas kejadian tersebut, Ketua Panwascam bersama anggotanya langsung melakukan Pleno dan regristrasi temuan, serta meminta Bawaslu Inhu untuk mengambil alih temuan itu, hal ini dikarenakan proses penanganan pelanggaran pilkada berada pada kewenangan Bawaslu Kabupaten.
“Temuan ini sudah kami minta kepada Bawaslu Inhu untuk mengambil alih, karena Pelanggaran Pidana Pemilihan berada di ranah Kabupaten”. Ucapnya.
Mendengar informasi tersebut, Anggota Bawaslu Riau, Hasan bersama 2 orang stafnya, yang juga sedang melakukan supervisi patroli money politic di Inhu, segera menuju ke Kantor Polsek Rengat Barat, dan sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada terduga terkait maksud dan tujuan uang dalam amplop itu.
Menurutnya, terduga (S) yang merupakan salah seorang warga Rengat Barat, mengatakan uang itu akan dipergunakan untuk honor relawan yang ada di daerahnya, yaitu di Desa Tani Makmur, serta mengakui uang tersebut diterima dari seorang temannya berinisial R, selain itu S juga mengatakan bahwa dirinya bersama 6 orang teman lainnya merupakan Koordinator Desa tim pemenangan salah satu Paslon.
“Berdasarkan pengakuan S, diketahui bahwa Jumlah TPS di Desa Tani Makmur terdapat 5 buah TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.639 orang. S juga menerangkan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan kepada 115 orang relawan”. Kata Hasan.
Anggota Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu, yang tiba di Mapolsek, Mulianto usai meminta keterangan kepada terduga pelaku, juga langsung melakukan pleno melalui video konference WhatsApp bersama 2 orang rekannya dan 3 orang anggota Bawaslu.
“Dari hasil rapat pleno, yang kita laksanakan secara daring, bahwa Bawaslu Inhu memutuskan temuan tersebut besoknya (Rabu), pihak sentra gakkumdu akan segera menggelar rapat (SG1) di kantor Bawaslu Inhu”. **().