Guna menguatkan penerapan pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan ini, kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
Seiring berjalannya Program Pelalawan Cerdas, Disdidk Pelalawan tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dan menyiapkan tenaga pendidik yang berkualitas. Kepala Disdik Pelalawan Drs Syafruddin MM memiliki terubosan yang jelas agar pelayanan pendidikan bisa merata di setiap lembaga pendidikan.
Pelalawan Cerdas, merupakan ide cemerlang Bupati Pelalawan, HM Harris dimasa kepemimpinannya.
Menurut Syafruddin, untuk meningkatkan peran dan tugas Disdik yang terus berkembang mengikuti perkembangan pendidikan, perlu adanya pembenahan secara berkelanjutan dan simultan agar bisa seiring sejalan dengan perkembangan yang ada.
Dijelaskannya, untuk itu maka jaringan yang berada di Disdik Pelalawan khususnya yang ada di seluruh wilayah kecamatan harus diaktifkan. Peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), harus lebih pro aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan program-program pendidikan berjalan dengan baik sesuai rencana dan aturan. Mengingat UPTD sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan.
“Harus ada pembenahan dibeberapa sistem agar Program Pelalawan Cerdas ini bisa berjalan sesuai rencana, dengan harapan akan menghasilan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berprestasi,” kata Syafruddin.
Menurutnya, dengan aktifnya jaringan di Disdik yang ada di setiap kecamatan itu, maka ke depannya semua persoalan pendidikan akan lebih cepat terurai dengan adanya sikap aktif dari Kepala UPTD Pendidikan.
Dengan kata lain, tanggung jawab mereka (Kepala UPTD) bukan sebatas mengawasi pekerjaaan guru saja melainkan setiap ada permasalahan di sana juga harus menjadi tanggungjawab mereka sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan.
“Idealnya setiap ada persoalan yang terjadi di kecamatan, para guru dan siswa jangan langsung datang mengadu ke Disdik, sebab kita punya perpanjangan tangan di kecamatan. Jadi seharusnya mereka menyelesaikan terlebih dahulu di tingkat itu,” katanya.
Apalagi saat ini, sambungnya, UPTD Pendidikan telah difungsikan secara maksimal. Dengan kata lain, Kepala UPTD bertanggung jawab sepenuhnya setiap ada masalah pendidikan yang terjadi di wilayah kerjanya. Kalau ada masalah yang sangat urgent dan tidak bisa lagi di handle UPTD baru dilimpahkan ke Disdik untuk diselesaikan.
Persoalan kinerja guru juga menjadi pekerjaan rumah (PR) Dinas Pendidikan, karena selama ini tenaga pendidik hanya diberikan tanggung jawab sebatas mengajar di kelas saja, padahal sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) yang notabene abdi negara jam kerja mereka diatur dengan aturan kepegawaian.
“Sebagai abdi negara, harus ada di sekolah sampai jam pulang, bukan sesukanya mereka meninggalkan sekolah jika tak ada lagi jam pelajaran, begitu juga jika tidak ada jam mengajar mereka tidak datang ke sekolah. Contohnya ada guru yang hanya tiga hari dalam seminggu. Itu pun cuma beberapa jam pelajaran. Maka pada hari mereka tidak mengajar mereka tidak datang. Ke depannya tidak boleh lagi seperti itu, setiap hari mereka harus datang ke sekolah. itu tuntutan profesionalitas mereka,” tegasnya.
Untuk dapat mengikuti perkembangan pendidikan, para guru juga harus mau dan mampu meningkatkan kualitas pengetahuan diri mereka terlebih dahulu baru kemudian bisa ditransformasikan ke para siswa. Jadi di luar jam mengajar para guru dapat memanfaatkan kesempatan untuk membaca buku, bertukar informasi, dan tak kalah penting mengenali dan memantau perkembangan anak didiknya di sekolah.
“Tingkatkan ilmu para guru itu dengan membaca, banyak hal yang bisa dilakukan di sekolah, ke depannya seluruh guru di Kabupaten Pelalawan akan mengikuti jam kerja di sekolah, bukan mengikuti jam mengajar mereka,” ujarnya.
Begitu juga dengan peran pengawas pendidikan yang selama ini dinilai minim kontribusi dalam memberikan efek positif peningkatan mutu pendidikan. Bahkan tak jarang posisi ini sering dianggap sebagai pegawai buangan. Dimasa mendatang, para pengawas sekolah mempunya link langsung dengan Kepala Dinas, setiap pekembangan yang terjadi di sekolah akan di laporkan baik secara langsung maupun pada pertemuan bulanan yang dilaksanakan di Kantor Disdik.
“Mereka itu pengawas, maka fungsi pengawasan harus ditingkatkan, linknya langsung ke Kadisdik, nanti kita sudah mengagendakan pertemuan bulanan, di minggu kedua setiap bulannya, kalau selama ini diasumsikan mereka menempati jabatan buangan. Nanti mereka akan sangat kita butuhkan,” katanya.