Karantina Selatpanjang Siap Musnahkan 1,4 Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen Sah

SELATPANJANG – Balai Karantina Pertanian Wilayah Selatpanjang siap memusnahkan bawang merah yang diamankan dari Kapal Feri Miko Natalia yang dibawa dari Batam Kepulauan Riau ke Selatpanjang. Pasalnya 1,4 ton bawang merah yang diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang, Jumat (18/3/2016) lalu itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Wilayah Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa, Senin (21/3/2016). Kata Andry, sesuai dengan aturan bawang merah tersebut harus dimusnahkan karena dibawa tanpa dokumen yang sah. “Itu tetap akan kita musnahkan nantinya,” kata Andry kepada GoRiau.

Diceritakan Andry juga, setelah bawang merah 1,4 ton itu diamankan pihak BC Selatpanjang, lalu diserahkan ke Karantina, mereka telah pula mengirimkan surat untuk pemusnahan itu. Namun, mereka pun belum mendapatkan surat balasan dari atas terkait pengajuan pemusnahan. “Kita masih menunggu surat dari atasan,” ujar Andry lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang, Jumat (18/3/2016) siang mengamankan bawang merah seberat 1,4 ton yang dibongkar di Pelabuhan Tanjungharapan, Kepulauan Meranti, Riau. Bawang merah yang dibawa dari Batam itu tidak dilengkapi dengan dokumen sah dari pihak terkait.

“Kita mendapat info ada sekitar tiga pick up bawang merah yang akan dibawa ke Selatpanjang,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) BC Tipe B Selatpanjang Asnuddin, kepada GoRiau, Senin (21/3/2016).

Mendapat info itu, Asnuddin menambahkan, mereka langsung menunggu di pelabuhan. Benar saja, bawang merah yang dibawa menggunakan Kapal Ferri Miko Natalia, dan dibongkar di ponton pelabuhan Tanjungharapan.

Rupanya, kata Asnuddin juga, bawang seberat 1,4 ton itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Selatpanjang hanya merupakan daerah transit, sebab Miko Natalia hanya sampai di Selatpanjang. Sementara bawang itu rencananya dibawa ke Pekanbaru menggunakan KM Jelatik.

“Setelah kita periksa, ternyata bawang itu akan dibawa ke Pekanbaru. Pemiliknya 8 orang inang-inang (perempuan batak, red),” tambah Asnuddin lagi.

Oleh karena bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen sah dari karantina, akhirnya mereka mengamankan dan menyerahkannya ke karantina.

Sementara itu, ketika disinggung tentang penyelundupan narkoba melalui bawang, Asnuddin mengaku tidak ada indikasi kesana. Sebab, bawang yang diamankan itu ukurannya tidaklah besar.

Kalau bawang besar, ada kemungkinan penyelundupan narkoba. Tapi ini bawangnya kecil, dan sudah kita serahkan ke Karantina,” kata Asnuddin lagi sambil menunjukkan ukuran bawang yang kecil. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *