PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Riau, melakukan pengejaran terhadap seorang bandit jalanan berinisial JD. Ia berhasil lolos setelah polisi menggerebek rumahnya. Meski begitu, aparat berhasil mengamankan adik kandung JD berinisial MK alias Dian.
JD digerebek polisi Selasa (15/3/2016) petang kemarin, di rumahnya Jalan Teratai Sukajadi, Pekanbaru. Namun bandit ini lolos setelah mendapat pertolongan dari keluarganya. Keluarga JD berusaha menghalang-halangi petugas dengan menyerang dan memukul dengan kayu, sehingga ia punya waktu cukup untuk kabur.
Walau JD lolos, pada penggerebekan ini tim Opsnal berhasil mengamankan adik kandung sang bandit jalanan berinisial MK alias Dian (25). Dian diduga bertugas selaku orang yang memodifikasi motor hasil rampasan abang kandungnya (JD). Dian pun langsung digelandang kekantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk MK kita sangkakan terlibat perkara pertolongan jahat sesuai Pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan unsur membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (16/3/2016) malam.
Tak hanya menangkap Dian, polisi juga berhasil menyita barang bukti kejahatan, diantaranya satu unit motor merek Honda Blade dan satu unit motor Honda Beat yang keduanya sudah dimodifikasi pelat nomornya. “Untuk JD masih kita lakukan pengejaran oleh tim Opsnal Polsek Bukit Raya,” sambung Kabid Humas.
JD jadi buruan polisi setelah aksi sadisnya menjambret dan merampas motor seorang wanita bernama Nurleli (40), Selasa subuh, di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Aksi penjambretan JD ini membuat korban terjatuh dari motornya. Nahas bagi Nurleli, jilbabnya tersangkut pada gear sepeda motor pelaku, hingga membuatnya terseret di aspal.
Melihat korbannya sudah tergeletak di aspal, JD pun makin beringas, ia membawa kabur motor wanita malang tersebut. Akibatnya, Nurleli harus diopname di RS Bhayangkara lantaran menderita luka-luka. Selain itu, korban harus menderita kerugian senilai Rp20 juta. ***
goriau.com