Mayoritas Petani, Polisi Tetapkan 41 Orang Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau

PEKANBARU – Dari Januari Hingga Maret 2016, Kepolisian diseluruh Riau sudah menangkap 41 orang terduga pelaku pembakar lahan dan hutan, yang mayoritas mereka adalah para petani dan pemilik lahan perorangan. Selama itupula, sudah lebih dari 264 hektar lahan hangus.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, Senin (14/3/2016) siang. “Dari total 33 kasus kita sudah menetapkan 41 orang tersangka. Tiga berkas sudah Tahap I dan satu berkas sudah Tahap II di Kejaksaan,” ungkap Guntur, di Pekanbaru.

Ia merincikan, ada tiga kabupaten yang paling parah terjadi kebakaran lahan dan hutan, diantaranya Kepulauan Meranti seluas 105,500 hektar, Dumai dengan luas 35,825 hektar dan Rokan Hilir dengan luas 34,400 hektar. Sisanya berada di Bengkalis, Siak, Pelalawan dan Inhu.

Menurut catatan kepolisian, Polres Dumai paling banyak meringkus pelaku pembakaran lahan dengan total 16 orang tersangka, Polres Siak dengan enam tersangka, Polres Pelalawan dan Rohil dengan masing-masing lima tersangka, Polres Bengkalis dan Inhu dengan masing-masing empat tersangka.

“Sisanya di Polres Kepulauan Meranti sebanyak satu orang. Kalau untuk koorporasi (perusahaan, red) belum ada kita tetapkan sebagai tersangka. Rata-rata tersangka ini perorangan,” jawabnya. “Kita humbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran,” pungkas Kabid Humas. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *