Formasi Riau Desak Gubri Segera Bentuk Satgas ‘Sawit Kotor’

RIAU – Sawit Kotor, sebaiknya segera di selesaikan. Formasi Riau khawatir akan berdampak buruk terhadap keberlanjutan industri dan petani Agrobisnis itu. Apa lagi terhadap kelompok kecil masyarakat yang miliki luas lahan 2 (dua) Hektar kebawah.

Demikian ungkap Direktur Umum (Dirut) Formasi Riau, Dr. M. Nurul Huda, M.H, kepada awak media di Pekanbaru, Sabtu (3/8/19), dan melanjutkan, masyarakat yang lahannya kecil jelas dirugikan oleh kelompok pengeruk lahan luas dengan berbagai segala cara.

Menurut Formasi Riau, ‘Sawit Kotor’ adalah sawit yang di duga dihasilkan dari perusakan gambut, dan tidak mematuhi aturan tentang sungai, tidak bayar pajak sebagaimana mestinya, perizinan yang bermasalah, serta konflik lahan berkepanjangan.

Dan Sawit Kotor, juga berdampak pada penghilangan mata pencarian nelayan tradisional, pengangkutan sawit serta turunannya yang melebihi tonase, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, penghilangan ekosistem, menyebabkan perubahan iklim, penentuan harga komoditi sawit, konflik ketenagakerjaan, konflik HAM, keberlanjutan pendidikan.

Selain itu, konflik sosioantropolgi, konflik hutan adat, serta sawit dari hutan lindung dan konservasi.

Dilanjutkannya, dengan melihat keyakinan yang ada Gubernur Riau harus segera membentuk Satgas penertiban 1 juta Hektar lebih lahan yang diduga bermasalah.

Untuk diketahui, Ini kesempatan emas Gubri untuk berbuat kepada masyarakat. Karena banyak predator-predator lahan yang menggunakan berbagai cara untuk menguasai lahan seluas-luasnya tapi enggan bahkan berupaya menganggap dirinya tidak bermasalah.

“Kita apresiasi Gubri untuk segera merealisasikan Satgas ini, apalagi ini sudah di dorong oleh KPK,” tegas Doktor Huda.

Terkait struktur yang akan di libatkan di dalamnya, Formasi Riau berharap, lembaga adat yang indevendent yakni LAM Riau, tidak masuk dalam struktur yang akan dibentuk oleh Gubernur Riau.

Sebab, hal itu bakal menuai persepsi negatif di kalangan masyarakat, apa lagi yang awam. Di dalam Satgas ini harus di isi selain Polri, Kejaksaan, dan Kanwil Pajak, juga harus melibatkan Kanwil BPN, Pakar Hukum pidana, Lingkungan serta Penggiat llingkungan.

“LAM Riau sebaiknya jadi Suluh (Petunjuk), dalam penertiban “Sawit Kotor” ini. Sebab LAM Riau, bakal menjadi kunci masyarakat, yang sejahtera kedepannya,” kata Huda.

Jika di lihat, lanjut Doktor muda asal Rokan Hilir itu, pada kenyataan praktek di lapangan masyarakat awam kerap menjadi senjata handal bagi predator lahan untuk memangsa lahan seluas-luasnya. Dengan imingan materi sesaat, predator lahan juga kerap menjadikan masyarakat awam garda terdepan sebagai pelindung yang akan menjadi asetnya.

“Ada baiknya seluruh elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aktivis dan Mahasiswa bersatu ‘Menggugat Sawit Kotor ini’, tegas Huda, menyambungkan.

“Point terpenting ialah, perlunya Satgas (Satuan tugas), menghitung semua kerugian dari aspek lingkungan, pajak, CSR, dan aspek-aspek lainnya,” tandasnya.**(ram)