ROKANHILIR – Sidang ke Dua (2) perkara Judi Capjiki (303), di Pengadilan Negri (PN) Rohil, atas terdakwa AN Alias MA, membuat tegang raut wajah Tiga (3), para saksi di meja hijau.
Sebagai seorang penegak hukum (Polisi,red), ke 3 saksi mengakui tidak tau Judi Capjiki itu apa, mainnya seperti apa. Dan menangkap terdakwa AN, hanya menjalankan perintah atasannya saja.
Sebelum dimulai persidangan, Ketiga para saksi tersebut diambil sumpah sesuai kepercayaan agamanya masing-masing.
“Jika memberikan kesaksian berbeda, saksi bisa dijerat hukum dengan ancaman 9 Tahun penjara,” ujar tim PH AN, sebelum bertanya kepada masing-masing saksi.
Ketiga saksi tersebut adalah saksi dari Reskrim Polsek Bangko, yakni Teguh Guntara Putra, Bagus Dwi Wicaksono, Helmika Suryadi. Ketiga anggota Reskrim tersebut, juga terlibat saat penangkapan terdakwa AN.
Dalam memberi keterangan sebagai saksi secara terpisah, Teguh Guntara Putra, mengaku sudah 3 Tahun mengabdi di Polsek Bangko. Dalam pernyataan sebagai saksi, Teguh mengakui, dirinya dan rekannya ikut menangkap terdakwa AN.
Saat ditanya apa ada saksi atau pelapor dalam penangkapan di kediaman AN, yang ikut serta didalam mobil. “Teguh menjawab, tidak ada selain petugas polisi,” jawab Teguh.
Sementara, menurut keterangan saksi ke 2, Helmika Suryadi, saat ditanya hal yang sama, dirinya tidak banyak menjawab dengan dalih tidak tahu atau hanya menjalankan perintah tugas atasannya.
Terkait ada saksi lain atau pelapor ikut serta dan seperti apa Judi Capjiki, Helmika menjawab. “Tidak ada yang ikut saksi lainnya. Dan Judi Capjiki sama sekali tidak tahu bagai mana Judi itu sebenarnya,” jawab Helmika.
Namun, saksi ke 3, Bagus Dwi Wicaksono, menjawab dengan perbedaan dari rekan sebelumnya. Pada saat penangkapan terdakwa AN, ia mengakui ada saksi ikut yang duduk di dalam mobil, dan berkata. “Pelapor tidak boleh diungkap kepublik apa lagi di persidangan,” jawab Bagus.
Dan seperti apa Judi Capjiki, Bagus menjawab, tidak tau Judi Capjiki itu judi apa. Dan ia hanya melaksanakan tugas penangkapan dirumah terdakwa AN, sesuai perintah,” kilahnya, sekali lagi.
Menurut tim PH terdakwa AN, ke 3 saksi tersebut sangat memberi sedikit titik terang dalam gelar perkara yang terjadi menimpah kliennya. Dari dasar ini, di yakini sidang-sidang selanjutnya akan memberi titik terang bagi kliennya.
“Ditanya judi Capjika apa, mereka tidak tau. Dan pola mainya bagai mana, mereka juga tidak tau. Lalu, Capjiki itu judi atau bukan?” ujar tim kuasa hukum AN, kepada awak media ini, Kamis (25/7), di Bagan Siapi-api, karena aparat hukumnya sendiri tidak tahu Capjiki judi bagai mana?
Diakui tim PH AN, jajaran Polsek Bangko, patut diapresiasi karena sangat komitmen memberantas maraknya judi yang ada di Ibu Kota Bagan Siapiapi. Tim PH AN, sangat apresiasi atas pemberantasan judi, namun jangan sampai judi yang tempatnya terang-terangan terbiarkan dan terkesan pembiaran.
“Ibarat Gajah didepan mata tak nampak, semut di seberang lautan kelihatan. Masak Bagan Siapiapi luasnya segini, saat ditanya tempat-tempat judi, ke 3 saksi tidak ada yang mengetahui,” papar tim PH AN, terheran.
Juga diakui, yang gencar-gencarnya memberantas perjudian yang terang-terangan hanya Gerakan Muslim Bersatu (GMB) dan Satpol PP. Bahkan, pernyataan dan bukti berita di berbagai media online juga di tunjukan tim PH AN, dihadapan yang mulia Majelis Hakim, JPU dan para saksi.
Diketahui, penangkapan terdakwa AN, menurut keterangan ke 3 para saksi, ada 7 orang polisi dan ada yang bilang 8 polisi. Dan yang masuk kekamar AN, ada 3 polisi membawa Pistol.
Sidang lanjutan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (30/7), dengan menghadirkan 2 saksi yakni Kanit Reskrim Raja Napitupulilu dan Jafar Siregar (anggota).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Faisal, S.H, M.H, anggota Sondra, S.H, Boy Paulus Sembiring, S.H, M.H, dan Panitra pengganti Merlin Siregar, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Tua Sitanggang, S.H.**(gp3)