Di Somasi Pelanggan, Kepala PLN Rayon Bagan Batu Milih Bungkam

BAGANBATU – Manager PLN Rayon Bagan Batu, Fransiscus Indra Erlangga, terkesan bungkam terkait pembredelan kWh milik pelanggan yang di lakukan Tim P2TL, di saat tuan rumah tidak berada ditempat.

Kejadian bermula saat management PLN Rayon Bagan Batu, telah dua kali memberikan surat peringatan kepada pelanggan untuk melunasi tunggakan rekening listriknya. Jika tidak segera di lunasi akan di lakukan sanksi pemutusan.

Namun kenyataanya, setelah pepanggan melunasi bukan hanya diputus, tetapi kWh yang menempel pada dinding rumah dibongkar paksa, sehingga menyebabkan terjadi kerusakan dibagian tembok rumah tersebut.

Manager PLN Rayon Bagan Batu, saat Dikonfirmasi awak media Gopesisir.com, via selulernya, Sabtu (11/5) tidak menjawab sama sekali. Berulang kali mencoba untuk konfirmasi kembali manager PLN Rayon Bagan Baatu memilih diam bahkan terkesan bungkam.

Pengacara Mangiring P.Sinaga, saat ditemui awak media dikantornya mengatakan langkah awal Somasi kita layangkan ke PLN Rayon Bagan batu.

“Ya, langkah awal kita layangkan somasi ke pihak PLN,” katanya.

Mangiring juga menjelaskan kalau saat ini kliennya merasa telah dihinakan oleh pihak PLN Bagan Batu serta merasa haknya dirampas. Padahal, kliennya sudah melunasi seluruh tunggakan rekening listrik sebelum pihak P2TL membongkar kWh tersebut.

“Klien saya merasa telah dipermalukan dan haknya dirampas oleh PLN Bagan Batu melalui petugas P2TL yang membongkar tanpa diketahui kliennya. Padahal sudah melunasi tunggakan,” terang Mangiring.

Dijelaskan, sesungguhnya relasi atau hubungan antara kliennya dengan PT. PLN adalah hubungan perdata yang dilindungi undang-undang, jika klien lalai dalam pelunasan tagihan tentu ada mekanisme hinga putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kali ini, klien saya melakukan Wanprestasi/Ingkar janji, jika seperti itu tindakan petugas PLN Bagan Batu, tentu akan menimbulkan efek hukum baru atas tindakan yang semena-mena,” pungkas Mangiring.(Andi.S)