ROKANHILIR – Dugaan pembakaran lahan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), bernama Azman alias Aman, akan memasuki babak baru. Pasalnya hari Senin tanggal 3 Februari 2020 mendatang perkara Azman akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
Sebelumnya Azman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Panipahan atas dugaan melakukan pembakaran lahan atau karena kelalaiannya hingga lahan miliknya terbakar.
Azman, tanpa melakukan perlawanan yang berarti ditangkap anggota Polsek Panipahan pada tanggal 16 September 2019 dan dijebloskan dibalik jeruji.
Ternyata, musibah yang menimpah warga Panipahan itu (Azman,red) ternyata mendapat respon dari kalangan pegiat hukum. Dan tidak tanggung-tanggung, Sembilan (9) Pengacara siap membela Azman dan bertempur secara profesional dipersidangan PN Rohil kelak.
“Kita Tim Advokasi dari LBH Mahatva akan bela Azman. Ini demi kepentingan hukum,” kata Aprianto Tambak, S.H, selaku Humas dalam perkara Azman, kepada awak media ini, Jum’at (31/1) di Ujung Tanjung.
Adapun sederet Pengacara kondang asal Kabupaten berjuluk Seribu Kubah itu adalah para Advokasi dari LBH Mahatva yang terdiri dari 7 orang Pengacara dan 2 orang Paralegal.
Bahkan, Kalna Surya Sir, S.H, Ketua LBH Mahatva langsung turun gunung guna membela warga kurang mampu yang sesuai aturan Menkum HAM kepada LBH miliknya.
Selain Ketua LBH Mahatva, Rahmad Hidayat, S.H, Andi Nugraha, S.H, Masridodi Manguncong, S.H, Robin, S.H, M.H, Zabri Hasibuan, S.H, Deswan Siregar, S.H, Nanda Rizky Rilandi, S.H, dan Aprianto Tambak, S.H.
Lanjut Aprianto, Azman didakwa dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan.
“Atas nama hukum dan keadilan kami akan perang secara profesional untuk memperjuangkannya, karena faktanya Azman, diyakini tidak pernah membakar lahan miliknya,” kata Aprianto.
Melihat pasal sangkaan terhadap kliennya, sambung Aprianto, tentunya straregi pembelaan dan segala sesuatunya akan dibuktikan di dalam sidang Pengadilan secara profesional dan proporsional.
“Ada saatnya harus profesional dan proporsional. Kita sangat meyakini bahwa klien kami tidak bersalah. Dipersidangan harus blak-blakan demi Hukum,” tegas Aprianto Tambak SH yang merupakan alumni UMA (Universitas Medan Area)**
Laporan by: Mmd