PEKANBARU – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berhasil membongkar sindikat pembuatan pupuk oplosan. Tiga orang terduga pelaku diamankan aparat, bersama ratusan sak pupuk subsidi maupun non subsidi.
Sindikat pembuatan pupuk oplosan ini akhirnya terbongkar, setelah hampir tiga tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Ini bermula dari kecurigaan polisi patroli terhadap sebuah mobil L-300 yang sedang membawa muatan pupuk diduga oplosan, Jumat (19/2/2016).
Dari mobil tersebut, polisi mendapati berbagai jenis pupuk subsidi dan non subsidi. Menurut si supir, barang ini bakal dibawa Batang Kering, Provinsi Sumatera Barat. Namun setelah diteliti, ternyata isi pupuk itu tidak sesuai dengan merek yang tertera di karungnya.
Dari sanalah polisi kemudian melakukan penelusuran hingga ke rumah yang diduga tempat meracik pupuk oplosan ini, yang beralamat di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing. Rumah tersebut milik seseorang berinisial Ku (65), yang ditenggarai sebagai pelaku utama dalam bisnis ini.
“Jadi dugaan kita, Ku ini merupakan pebisnis pupuk oplosan. Dia yang bertugas meracik pupuk, mencampur pupuk asli dengan yang palsu dengan maksud mendapat keuntungan besar. Pengakuannya sudah tiga tahun, dengan keuntungan Rp40 ribu untuk setiap sak-nya,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi.
Selain Ku, polisi turut mengamankan dua orang pekerja berinisial An (24) dan Ks (56). Kemudian aparat berwajib juga menyita pupuk berbagai merek, diantaranya pupuk KOL 131 sak, ZA 20 sak, NKDF 84 sak, Kisrit 160 sak dan pupuk NK Gurita 99 sak, dengan total keseluruhan 494 sak pupuk oplosan.
“Kita juga menyita satu unit mesin penjahit karung, gulungan benang, sekop, saringan, baskom dan satu unit mobil L-300. Semuanya sudah kita bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk gudang pupuknya sudah kita pasangi garis polisi,” sambung Edy, Sabtu (20/2/2016) pagi.
“Terhadap perbuatan Pelaku kita kenakan Pasal 60 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman, yakni barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai label, dipidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta Rupiah,” singkatnya. ***
goriau.com