ROKANHILIR – Diduga sudah kong kalikong dengan pihak perusahaan (PKS PT.SRM,red) Teluk Mega atas pencemaran sungai alam. Pihak DLH Rohil, juga terkesan mealukan spekulasi atas hasil uji lab (mutu agung,red).
Kuat dugaan hasil Uji Laboratorium baku mutu PT. Sawit Riau Makmur (SRM) melebihi baku mutu sudah keluar, tetapi hingga saat ini belum di Publikasikan ke Publik oleh pihak DLH Rohil.
Padahal, sambungnya, kasus tesebut sudah jelas kesalahan yang dilakukan oleh pihak PKS, bahkan masyarakat sudah diresahkan dan terganggu oleh kejadian tersebut.
“Sudah jelas bahwa PT.SRM Teluk Mega di duga telah melanggar kesepakatan bersama serta tidak mengindahkan surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS PT. SRM telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tudingan sekaligus Pertanyaan ini di lontarkan ketua LSM LIRA Zacky Al Masry lantaran kecewa dengan sikap salah satu anak buah Bupati Rokanhilir yang terkesan tidak Komitment dengan janji sebelumnya.
“Kita sudah minta kepada Lira Provinsi untuk konfirmasi ke Mutu Agung (MA), Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, perihal hasil lab limbah PT SRM yang diuji oleh dinas DLH Rohil. Dan pihak MA mengaku sudah di ambil sama orang DLH ROhil,” ujarnya meniru. Atau, lanjutnya, kalau tidak selaku ketua LSM Lira, Rohil saya tantang Kepala DLH Rohil untuk membuka ke publik terkait hasil Uji Lab tersebut,” tegasnya.
Terkait apa bunyi putusan tersebut, sambung Zaky, pubik dan masyarakat tengah menunggu apa hasil Lab dari Sample yang di ambil serta di antar oleh petugas DLH beberapa bulan yang lalu ke MA jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Tentunya lanjut Zacky Hasil tersebut paling lama satu bulan sudah selesai sehingga tugas selanjutnya pihak DLH yang saat ini di Pimpin oleh SW, wajib mengadakan konprensi Pers. Jika memang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan maka Pemkab Rohil Wajib memberikan sanksi berikutnya berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dan sanksi pidana sesuai dengan pasal 79, UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan karena undangan dan hadir saat acara tabur benih Ikan yang di laksanakan PT. SRM kemarin membuat Pemda rohil segan untuk mengambil tindakan berikutnya,” eluhnya.
Sementara, di Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Thn 2009 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Terpisah Kadis DLH, Suwandi S.sos saat di konfirmasi awak media ini, Sabtu (15/9/18) via selulernya mengatakan kalau pihaknya sampai sekarang belum ada menerima hasil uji lab tersebut.
“Belum selesai lagi, banyak di Labor provinsi sana menumpuk, minggu depan akan turun tim kaji dari Universitas Muhammadiah Riau, untuk melakukan uji kerugian lingkungan,” ujarnya.
Kalau hasil Labor untuk PT. BSS dan ada satu lagi PKS di bagan batu, itu sudah keluar dan ada sama kita,” tutupnya.(gp3)