Warga Minta, Kejari Segera Jemput Mantan Oknum Kades Tinjul

LINGGA – Selain diduga telah melalaikan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kepala Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, juga enggan melaksanakan kegiatan serah terima pertanggung jawaban, yang seharusnya dilakukan pada 28 Desember 2019 lalu.

Bahkan oknum Kades yang juga diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), serta tidak menyelesaikan pekerjaan yang dilaksanakan didesa itu, saat ini dikabarkan melarikan diri.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kajari Lingga Imang Job Marsudi SH. MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan Whats Appnya mengatakan, terkait beberapa pekerjaan yang tidak diselesaikan mantan kades Tinjul, Rostam Efendi pada masa jabatannya, pihak Kejari sa’at ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak APIP.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sementara lagi menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, info yang kami terima hasil pemeriksaan sudah hampir jadi dan kita tunggu lengkapnya”. kata Imang Job, Senin (24/8/2020).

Sementara itu, dihari yang sama, salah seorang pihak Inspektorat Kabupaten Lingga, yang berwenang dalam hal pengawasan terhadap kinerja Kades termasuk Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Aji ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, terakhir di konfirmasi draff pemeriksaan namun belum ada tanggapan dari beliau (Rustam-red), dan apa bila laporan yang disampaikan belum juga ada tanggapan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan proses hukum berdasarkan laporan dari Inspektorat”. Tegas Aji.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi masyarakat setempat, adapun beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan mantan Kades, hingga berakhir masa jabatannya yakni, Pembangunan Kios Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2018-2019.

Selain itu oknum mantan Kades juga tidak menyelesaikan pemasangan kramik, plapon masjid Al-Khair anggaran tahun 2018-2019, Gedung TPQ anggaran tahun 2019, Pengerasan jalan pemukiman tahun anggaran 2019, Pengadaan Kapal Pompong alat transportasi Kelong Desa anggaran tahun 2019, termasuk juga pekerjaan Drainase yang diduga kuat pekerjaannya asal jadi.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades Desa Tinjul belum berhasil dikonfirmasi, untuk dimintai terkait tanggapannya tentang dugaan yang disebutkan warga itu. **(Ijal).

Editor: GP2.