Warga Keluhkan Pembongkaran Gerbang Sterilisasi Ditengah Wabah Covid-19

MERANTI – Pasca pencopotan gerbang sterilisasi Covid19 yang diinisiasi AOK (adil orang kite) Team dijalan alahair Selatpanjang oleh Satpol PP Kepulauan Meranti pada tanggal 14 april 2020 lalu, ternyata menyisakan banyak pertanyaan dari sejumlah masyarakat yang melintasi jalan umum itu.

Salah satunya adalah ibu Masni, Dia menilai dengan adanya Gerbang Sterilisasi Covid19 justru sangat menguntungkan masyarakat yang menggunakan kendaraan yang melintasi arah kota selatpanjang ataupun sebaliknya karena dapat merasakan semprotan air dengan kandungan antiseptic secara otomatis.

“Inikan untuk masyarakat, tentu merasa bersih dari kuman dan tentu meminimalisir ancaman virus corona, saye dah 3 hari lewat tak merasakan lagi, biase saye pelan-pelan lewat”. sesal Masni. Minggu (19/04/2020)

Pengendara lainnya Sukirman yang langsung mampir di Posko AOK Team juga menilai jika dalih dari pembongkaran gerbang sterilisasi adalah Peraturan pemerintah maka itu sama sekali tidak sejalan dengan keseriusan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid19.

“Berarti aturan Pemda memang kolot menguasai Peraturan perundang undangan, tengah musibah kok bahas aturan”. Sentilnya.

Dikatakan Sukirman, seharusnya Pemkab. Meranti mengurus cara mencegah dan megatasi Covid-19 yang lebih efektif dan Efiisen.

“Seharusnya Pemkab. Meranti meniru, dan mencari jalan lain untuk pencegahan lebih cepat bukan malah Gerbang yang jelas-jelas pencegahan ini yang dibongkar, Ini pasti ada yang tak suka dan mengorbankan orang banyak,” Cetus Sukirman.

Sementara itu Sekretaris AOK Team Muhammad Yasir, M. Pd mengatakan bahwa seharusnya Pemda merasa terbantu dengan adanya program itu sebagai wujud nyata dalam bentuk Gerbang Sterilisasi penanggulangan Covid19 yang tidak menggunakan anggaran pemda, kegiatan wujud nyata ini juga implementasi untuk mendukung Keppres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19. Dimana Presiden pada pidatonya mengikutsertakan organisasi dan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanganan virus Covid19 ini.

Apalagi Presiden Jokowi sudah mengeluarkan surat keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang penetapan bencana Nonalam penyebaran covid19 sebagai bencana nasional.

“Artinya dari kesimpulan ini kegiatan untuk mendirikan Gerbang sterilisasi covid19 sangat positif dan dibenarkan oleh pemerintah pusat,” Tegas Yasir, Minggu (19/04/2020) kepada media ini.

Yasir menyayangkan Pemkab. Kepulauan Meranti membenturkan hal ini dengan Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum.

“Padahal jelas-jelas ini justru diperbanyak di Kabupaten/Kota lain diseluruh Indonesia yang jauh lebih dulu melakukannya. Sungguh aneh tapi nyata, hanya ada satu pencopotan diseluruh Indonesia yaitu di Kepulauan Meranti. Semoga Kabupaten-kabupaten diseluruh Indonesia tidak mengalami kejadian seperti di Meranti ini.,” Tutup Yasir (Rls)