Warga Desa Mamud, Akui Terima BLT-DD tidak Utuh Dalam Bentuk Uang Tunai

LINGGA – Warga Desa Mamud Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Provisi Kepri, keluhkan tentang adanya pemotongan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp. 530.000 dari 1.200.000, perdua kali penyaluran, Kepala Keluarga penerima manfaat, yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Menurut penuturan salah seorang warga yang minta identitasnya tidak disebutkan, hal itu dilakukan kepala desa dengan meminta masyarakat menyetujui melalui tanda tangan pada berkas yang sudah disediakan.

“Pak kades minta, kami sebagai warga bersedia bertanda tangan, bahwasanya pemangkasan dana BLT yang dilakukan sebesar Rp.530.000 itu bukan kehendaknya sendiri, melainkan yang dilakukannya itu sudah menjadi kesepakatan musyawarah bersama, namun dikarenakan sejak awal kami tidak setuju makanya yang mau bertanda tangan, dan hanya belasan orang saja yang mau bertanda tangan”. Ucap warga itu, Rabu (01/07/2020).

Selain itu warga tersebut juga menambahkan, bahwa bantuan tersebut, yang diterima oleh masyarakat tidak utuh berbentuk uang tunai, melainkan sebagian dijadikan bdalam entuk sembako.
Namun pada kesempatan terpisah, Kepala Desa Mamud ketika konfirmasi melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, pembagian BLT-DD yang berbentuk beras dan dibagikan ke seluruh Kepala Keluarga yang terdapat di Desa Mamud tidak menyalahi aturan, karena sebelumnya sudah di setujui oleh masyarakat dan BPD Desa Mamud.

“Kami sebelumnya sudah melakukan musyawarah desa bersama masyarakat dan BPD Desa Mamud yang mana hasil rapatnya seluruh masyarakat yang menerima BLT DD dan BPD sepakat di potong untuk membeli beras dibuktikan dengan berita acara musyawarah dan daftar hadir”. tutur Marjono kepada awak media.

Dikatakan Marjono lagi, pada waktu pembagian beras dari BLT DD tersebut juga dihadiri oleh Camat Senayang, Bupati Lingga serta Pendamping Lokal Desa dan BPD Mamud.
Lebih jauh Kepala Desa tidak menjelaskan ketika ditanya tentang peraturan yang membolehkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, bisa dialihkan ke sembako, dan disalurkan ke seluruh Kepala Keluarga yang ada di Desa tersebut tanpa ada sedikit pun pengecualian sesuai peraturan pemerintah.

Padahalnya, berdasarkan permendes PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A nomor 2 dan 3 disebutkan, Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dengan keterangan pada peraturan tersebut, Kades terkesan tidak menyalurkan bantuan tersebut sesuai dengan apa yang sudah seharusnya menjadi acuan, bahkan beras yang dibelanjakan dari pemotongan tersebut sebanyak 3.620 kg dengan harga Rp 13.000 perkilonya, di bagikan ke 163 Kepala Keluarga yang ada di Desa Mamud, dengan hal ini diduga termasuk perangkat Desa dan Kepala Desa juga menerima beras tersebut. **(Ijal)

Editor: Gp2