Wakapolres: Selama Perayaan Nataru, Tidak Di Berikan Izin Keramaian

LINGGA – Menindak lanjuti maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Lingga, tentang keamanan pada perayaan Natal dan menyambut tahun baru 2021, Polres Lingga bersama Instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penyamaan persepsi guna menciptakan situasi Kabupaten Lingga yang aman dan kondusif, Rabu (30/12/2020).

Rapat Koordinasi yang digelar di ruang Rupatama Mapolres Lingga dan dipimpin langsung oleh Waka Polres Lingga Kompol M. Tahang, S.Ag tersebut dihadiri Pemerintah Kabupaten Lingga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsudi. S.Pd, Kajari Lingga yang diwakili Kasi Intel Ade Chandra Prakarsa, S.H, Danlanal Dabo Singkep diwakili Palaksa Mayor Safarudi M, Danramil Dabo Singkep Kapten Ismarli Koto, Danpossub Dabo Singkep Letda Makmur, Kasat Pol PP Kab.Lingga Said Rudifallo, PJU Polres Lingga, Camat Singkep Agustiar, Camat Singkep Selatan Samir Timur, Camat Singkep Barat  Febrizal Taufik dan BPBD Dabo Singkep Okta.

Dikatakan, Kompol M. Tahang, S.Ag, adapun tujuan dilakukannya Rapat Koordinasi bersama instasi terkait ini guna menyamakan persepsi dalam rangka pengamanan tahun baru 2021, hal ini sesuai dengan maklumat Kapolri nomor mak/4/XII/2020 tentang Kapatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

“Serta Surat Edaran Bupati Lingga nomor 360/BPBD/2020/1859 pada tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga”. Ujarnya.

Dikatakan Waka Polres lagi, bahwa perayaan tahun baru 2021 akan dilakukan pengamanan terhadap jama’at yang melakukan ibadah di gereja dengan ketentuan mematuhi Protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumunan.

Selain melakukan Pengamanan jama’at beribadah di gereja, juga dilakukan patroli gabungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif, juga dilakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Lingga.

Lebih lanjut, Kompol M. Tahang, S.Ag, menambahkan, dalam rangka perayaan penyambutan tahun baru 2021, Polres Lingga beserta Polsek jajaran tidak akan menerbitkan surat izin keramaian, dan bila hal itu terjadi jelas dilakukan secara illegal, serta patut mendapat teguran atau pembubaran.

“Rapat Koordinasi yang dilaksanakan berjalan tertib dan lancar serta saling bersinergi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di Kabupaten Lingga dengan menerapkan Protokol Kesehatan, sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Lingga tersebut”. Tutup Wakapolres.

Laporan: AKP Hasbi Lubis/ijal