PEKANBARU – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Rohil, Rohul Bersatu (GMRB), akan gelar aksi demo, Kamis (15/8/19), pukul 13.00 WIB. Titik kumpul di Pustaka Wilayah dan titik aksi depan kantor Polda Riau, massa aksi di perkirkan sejumlah 250 orang.
Untuk diketahui, pada Tanggal 2 November 2016, telah dimulai terjadinya perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh saudara Sariantoni, selaku Ketua Koperasi Karya Perdana.
Kasus tersebut telah merugikan masyarakat diduga sebesar Rp. 298 Miliar lebih, sempat dikeluarkan SP3 oleh Polda Riau. Tidak ingin dirugikan, masyarakat Rohil memenangkan perkara Praperadilan atas keluarnya SP3 saudara Sariantoni sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Meminta untuk melanjutkan penyidikan kembali dan keluarlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau tertanggal 19 Maret 2019.
Namun GMRB menilai, Polda Riau lamban dalam menangani perkara di duga tindak pidana penggelapan yang di lakukan Sariantoni dan untuk menetapkan tersangka serta selanjutnya ditahan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Maka kami dari Gerakan Mahasiswa Rohil, Rohul bersatu (GMRB), akan melaksanakan kegiatan aksi demonstrasi hari Kamis 15 Agustus 2019, sekira pukul 13.00 WIB. Titik kumpul Pustaka Wilayah, Titik aksi depan kantor Polda Riau! massa aksi sejumlah 250 orang.
Untuk perlengkapan, pengeras suara, alat peraga, bendera, spanduk dan kendaraan bermotor. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas partisipasi dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
TTD :
Korlap M Nur Latif, Korjen Faisal Siregar, Kordum Nanda Putra Perdana.