Viral.. Oknum Lurah Pecat PTT, BKD: Bisa Memalukan Bupati & Pemkab Lingga

Angga Dharmawan

LINGGA – Menjadi viral, Angga Dharmawan (33) yang dipecat oknum Lurah, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga sebagai tenaga pekerja tidak tetap (PTT) terus bergulir.

Oknum Lurah yang diduga tidak memahami isi UUD 1945 yang menjadi panutan sebagai warga Negara Indonesia kini mendapat sorotan BKD Lingga.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Lingga dikonfirmasi baru-baru ini soal pemecatan Angga Dharmawan dirinya sangat terkejut. Bahkan, dia berjanji akan memanggil oknum Lurah Dabo secepatnya bersama Angga sekaligus.

“Saya tidak tau secara pasti apa sebabnya Lurah Dabo memecat pegawainya. Jika hal ini viral, maka yang akan tercoreng nama baik Bupati Lingga serta Pemkab Lingga. Karena memecat anak Yatim Piatu yang sudah bekerja belasan tahun,” ujar Ruliadi.

“Kami (BKD,red) tidak asal-asalan mengeluarkan surat pemberhentian Angga Dharmawan, imbasnya BKD (BKPP) bisa disalahkan,” katanya.

Ingin mencari solusi terbaik, Ruliadi mencoba mencari solusi terbaik. Bila perlu lanjutnya, oknum Lurah Dabo dan Angga kita hadapkan agar persoalan ini, ada titik terang dan ada apa sebenarnya.

Lanjutnya lagi, kalau Angga tidak memiliki kesalahan kenapa harus diberhentikan, kalau ada unsur pribadi bisa diselesaikan degan baik-baik tidak harus memberhentikan Angga.

“Kesalahan yang bisa memberhentikan sepihak seperti tersangkut kasus Narkoba, Asusila dan Kriminal,” paparnya.

Sebelumnya, oknum Lurah Dabo telah kehilangan dokumentasi isi surat permohonan pemecatan anggota PTT-nya Angga Dharmawan di Laptopnya saat dikonfirmasi awak media ini beberapa hari lalu.

Bagai mana bisa, arsip negara yang seharusnya oknum Lurah simpan guna pertanggung jawabannya dikemudian hari hilang saat dikonfirmasi awak media ini. Sangat ironis sekali

Kegigihan awak media pun akhirnya membuahkan hasil, Tuhan akan memberi jalan dan petunjuk mana yang benar, hak dan mana yang batil.

Ini dia kutipan isi surat Nomor : 900/140-DBS/035. yang dilayangkan oknum Lurah tersebut ke BKD Lingga.

A. Bahwa saudara Angga Dharmanwan, merupakan salah satu pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten lingga.
B. Bahwa sdr. Angga Dharmanwan, sering tidak masuk kantor, sehingga mekanisme pelayanan di tempat tugas tidak bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
C. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada hurup A dan B di atas dan dalam rangka tertip administrasi, perlu memberhentikan sdr, Angga Dharmanwan sebagai pegawai tidak tetap, yang di tetapkan dengan SK Bupati.**
…….Bersambung

 

Laporan by: Afriz/tim
Editor by: Mmd