LINGGA – Menanggapi tentang pemecatan terhadap Angga Dharmawan tenaga kerja honorer atau PTT (Pegawai tidak tetap) di Kantor Lurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Lingga, angkat bicara dan mengecam oknum Lurah.
Ketua FSPSI Lingga, Christophorus Mercurius biasa disapa Bung Amir, sangat menyangkan tindakan lurah tersebut yang dinilai tidak memahi UUD 1945, yang sebagian kutipan berbunyi; Anak Yatim dan Piatu dipelihara oleh negara.
“Itulah amanat UUD 1945, ini kok malah sebaliknya. Oknum Lurah seperti itu harus dievaluasi dan diharapkan BKD Lingga mendidik oknum-oknum pegawai yang kurang faham dan minim empaty,” kata Bung Amir, dalam pres rilisnya, di Dabo, Kamis (30/6).
Menurutnya, sepengetahuan masyarakat awam yang namanya memberhentikan pekerja secara sepihak tidak semestinya terjadi, bisa diselesaikan secara baik-baik, minimal terlebih dahulu diberikan peringatan lisan 1, 2, 3.
Berita terkait :
- Oknum Lurah Dabo Pecat Pegawainya Tanpa Alasan Yang Jelas
- Viral.. Oknum Lurah Pecat PTT, BKD: Bisa Memalukan Bupati & Pemkab Lingga
“Seharusnya Pemda Lingga membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya buat pemuda pemudi Lingga. Lah ini beda, malah oknum Lurah memecat warganya se-enak hatinya,” ketus pria yang getol membela hak-hak buruh dan karyawan.
Kalau pun ini masih terjadi tambahnya, maka secara tertulis 1, 2, 3.Tetapi yang di lakukan oleh oknum Lurah itu, ternyata betul-betul sangat merugikan pekerja,” tegasnya.
Kemudian, urainya, menyangkut masalah bahwa Angga Pekerja kontrak, seharusnya lurah mengecek dulu, karena kontrak itu jelas dari 1 Januari sampai 31 Desember, jika memang kontrak itu pasti ada dibunyikan didalam kontrak tersebut.
“Jadi kami dari federasi serikat pekerja menyatakan bahwa pemberhentian yang di lakukan oleh pihak oknum Lurah Dabo itu, cacad demi hukum,” kata Amir ketua federasi serikat pekerja.
Maka dari itu, lanjutnya lagi, kami dari pihak Federasi serikat pekerja meminta kepada Kepala Lurah Dabo agar memperkerjakan kembali saudara Angga dikantor yang bersangkutan ia bekerja.
Jika tidak dikembalikan bekerja, kami akan audiensi bersama anggota DPRD serta Sekda dan Kepala BKD Lingga agar mencopot Lurah Dabo karena sudah arogansi dan semena-mena memecat pegawainya.
Disamping itu, Partai Buruh juga menyikapi semua permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lingga seperti buruh dan pekerja lainnya baik itu informal mau formal.
“Jangan karena mereka orang kecil dianggap enteng, lemah, jadi bisa sewenang-wenang. Padahal buruh atau pekerja itu bukan cari kaya tapi bekerja demi kelangsungan hidup hari kehari,” ujarnya.
Untuk itu FSPSI berpesan dan meminta kepada pemerintah setempat, janganlah memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi dan semena-mena pada rakyatmu.
Perlu kita ketahui bersama, seharusnya pihak kelurahan sebelum memberhentikan pekerja sebaiknya konsultasi dulu kepada dinas tenaga kerja setempat dan bila perlu konsultasikan kepada serikat pekerja.
“Cari solusi, seperti apa mekanismenya jika salah satu instansi ingin memberhentikan pekerja, jangan asal main tabrak dan suka-suka hatinya aja,” jelasnya.
“Dan surat pemberhentian terhadap Angga, hendaknya di tinjau kembali, menimbang kontrak kerjanya masih ada, jadi siapa yang bertanggung jawab atas pemberhentiannya itu,” tutupnya.
Ini dia kutipan isi surat Nomor : 900/140-DBS/035. yang dilayangkan oknum Lurah tersebut ke BKD (BKPP) Lingga.
A. Bahwa saudara Angga Dharmanwan, merupakan salah satu pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten lingga.
B. Bahwa sdr. Angga Dharmanwan, sering tidak masuk kantor, sehingga mekanisme pelayanan di tempat tugas tidak bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
C. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada hurup A dan B di atas dan dalam rangka tertip administrasi, perlu memberhentikan sdr, Angga Dharmanwan sebagai pegawai tidak tetap, yang ditetapkan dengan SK Bupati.**
…….Bersambung
Laporan by: Afriz/tim
Editor by: Mmd