UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa

ROHILKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir H.M. Nurhidayat, SH, MH, tegaskan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020, untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat ditiadakan.

Ketegasan yang berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut dengan mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan peserta didik.

“Untuk kelulusan siswa sekolah dasar (SD) diukur dengan nilai ujian lima semester ganjil dan genap dari kelas empat, lima dan enam. Kemudian dibagi rata, lalu hasil dari rata-rata tersebut diperoleh hasil kelulusan siswa”. Jelasnya, Rabu (08/04/2020).

Demikian juga dikatakannya untuk siswa sekolah tingkat menengah pertama (SMP) juga sama dengan menjumlahkan hasil dari ujian semester, kemudian diambil nilai rata-ratanya.

“Jika sekolah menginginkan dan ini sifatnya hanya untuk menambah nilai”. Ujarnya lagi.

Lebih jauh Dia menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Juga dibolehkan bagi sekolah yang ingin melakukan tes daring ujian jarak jauh, itu sesuai dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID19)”. Terangnya. **(Red)