KEPULAUAN MERANTI – Guna meminimalisir terjadinya angka penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan khususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02 TT bersama aparat gabungan melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat produktif aman covid-19. Jum’at (25/12/2020).
Disampaikan Danramil 02/TT, operasi yang digelar di persimpangan jalan Imam Bonjol dan jalan Merdeka Selatpanjang Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih menekankan pada peningkatan kepatuhan masyarakat khususnya dalam adaptasi kebiasaan baru disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan.
“Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI, yakni Serma Syafii dan Kopda Apsyah Kardi bersama 2 orang personil Polri, 5 orang Satpol-PP dan 2 orang petugas Dishub itu lebih pada pemberian imbauan serta pendisiplinan masyarakat produktif aman Covid-19 dalam upaya memutus mata rantai penyebaran cirus (Covid -19)”. Kata Mayor Arm Bismi Tambunan, yang disampaikan melalui Serma Sumardi.
Selain itu, sebagai bentuk efek jera, kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut dan terjaring dalam operasi akan dikenakan sanksi serta tindakan, yaitu berupa sanksi teguran, sanksi tertulis dan sanksi sosial atau kerja bakti, yakni berupa mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Garuda Pancasila bahkan hingga kepada kerja sosial.
“Dalam kegiatan operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 18 orang pelanggar aturan secara perorangan, 6 diantaranya diberikan teguran lisan, 10 orang saksi tertulis dan 2 orang saksi disiplin/kerja sosial”. Tambah Danramil. **(Red).