MERANTI – Sehubungan dengan Surat Edaran Mendes Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang menggunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Sialang Pasung menggelar Musyawarah APBDes Perubahan ditahun 2020, Rabu (22/4/2020).
Kegiatan Musyawarah yang dilaksanakan di aula kantor desa Sialang pasung itu dihadiri Oleh Camat Rangsang Barat Juwita Ratna sari, dengan didampingi Kasi PMD Fauzan, Babinsa E, Sembiring, Anggota Polsek, Pendamping Desa M. Yusri, Ketua TPKK Desa Sri Kinarsih, Bidan Desa, dan segenap RT/RW, Linmas, serta Perangkat/Staf Desa Sialang Pasung.
Dikatakan Kepala Desa, adanya dilakukan Musdes ini, menimbang bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi pandemi global yang berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PTKD).
“Terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa, dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, maka kita bersama pemerintah desa diseluruh Indonesia, perlu melakukan musyawarah perubahan penggunaan Dana Desa tahun 2020, hal ini sejalan dengan intruksi pemerintah pusat melalui SE Mendes”. Kata Rudianto.
Disampaikannya lagi, selain melalui Padat Karya Tunai Desa, pemerintah juga berupaya memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat melalui program lain, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk itu dia berharap kepada “Relawan Desa lawan COVID-19”, yang telah dikukuhkan untuk dapat memberikan partisipasinya sebaik mungkin dalam mendata dan memantau ODP, serta masyarakat yang keluar masuk atau menginap didesa
“Saya mengajak semua pihak, baik itu relawan maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan Covid-19, yaitu dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menghindarkan diri dari kerumunan orang banyak, gunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan senantiasa mengikuti arahan atau aturan resmi dari pemerintah“. Tambahnya.
Sementara itu, Camat Rangsang Barat juga menegaskan terkait APBDes perubahan tahun 2020 dilaksanakan sebagai upaya pencegahan serta penanggulangan wabah Covid-19, namun semua itu tetap terikat dengan aturan.
“Guna APBDes Perubahan tahun 2020 ini adalah untuk penanggulangan bencana wabah Covid-19, dan untuk BLT akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh kementrian Desa, antara lain kepada yang tidak atau belum pernah mendapat Bantuan PKH (Program Kartu Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan kartu Pra Kerja”. Ujar Juwita Ratna Sari.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menurut Fauzan dalam arahannya mengatakan, APBDes bisa saja dirubah, selagi menyangkut hal-hal darurat, seperti bencana non-alam yang terjadi saat ini.
“Dalam penggunaan Dana Desa tersebut, hanya kegiatan-kegiatannya saja yang akan dikurangi, misalnya pengadaan MTQ, Kegiatan Pelatihan Kapasitas, majlis ta’lim, PKK, Pemuda, dan beberapa kegiatan sejenisnya lagi, karena selain dana tersebut di gunakan untuk penanganan Wabah Covid-19, kegiatan ini juga bersipat mengumpulkan banyak orang yang bertentangan dengan imbauan social distancing”. Tutur Fauzan.
Penulis: Agus
Editor: Gp2