ROKANHILIR – Advokad Romiadi Simangunsong, S.H, selaku salah satu tim Penasehat Hukum, AE (42), berterima kasih kepada Kanit Reskrim Polsek Bangko dan penyidik pembantu, yang telah memberikan kesempatan untuk memasukkan nama saksi yang menguntungkan.
Saksi menguntungkan itu lanjut Romiadi, penasehat hukun AE, sesuai dengan KUHAP Pasal 116, bahwasannya penyidik wajib untuk memeriksa saksi yang menguntungkan.
Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bila mana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
“Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut,” ujar Romi, kepada media, Selasa (25/6), malam, di dampingi keluarga AE dan Andi Nugraha, S.H, Advokat-advokad muda LBH GabungNya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rohil.
Selain itu, Romi, sapaan akrab penasehat hukum muda di Rohil ini, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bangko, yang mana telah memasukkan nama-nama saksi yang menguntungkan bagi kliennya.
“Nama-nama yang disebutkan oleh klien kami yang bernama Along, Willy, Meiling alias Ely dan Abun alias Gusmanto, mereka saksi-saksi yang menguntungkan kliennya,” tandas Romi.(gp3)