Tim JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Makmur Ke PN Tipikor Pekanbaru

BENGKALIS – Berkas perkara Direktur PT. Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan yang telah ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015, hari ini Kamis 12 Maret 2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru oleh Tim JPU KPK.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Makmur alias Aan, yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.

“Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Makmur alias Aan Direktur PT Mitra Bungo Abadi ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru”. Kata Ali Fikri.

Disebutkan Ali Fikri lagi, Makmur alias Aan didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Makmur alias Aan didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Jelas Ali Fikri kepada awak media

Terdakwa atas nama Makmur alias Aan saat ini diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dan dalam perkara ini Tim JP KPK menghadirkan 85 saksi yang telah diperiksa dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Masa persidangan akan dilaksanakan dipengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dan saat ini sedang menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim.

Laporan: Ep

Editor: Gp2.